KPU Kota Batu Maksimalkan Pelayanan Pindah Pilih untuk Masyarakat

realita.co
KPU Kota Batu mengadakan kegiatan pindah pilih di STAB dan Vihara Dhamma di pantai Arama. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Komisi Pemilihan Umum,(KPU) Kota Batu mendekati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, terus memaksimalkan layanan pindah memilih untuk masyarakat.

Terbaru, layanan pindah pilih ini dilakukan di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) yang berlokasi di Desa Mojorejo, Kamis (11/1/2024) dan Sekolah Al-Kitab (SAB) yang berlokasi di Desa Beji, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: KPU Kota Batu Gelar Sayembara Pembuatan Jingle dan Maskot Pilkada 2024

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Junrejo, Bobby mengatakan, ada sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih. Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB dan Vihara Dhammadipa Arama.

“ Di samping itu mereka sudah mengurus surat pindah pilih ke kantor sekretariat PPS Desa Mojorejo,” ujarnya.

Baca juga: Ada Tiga Partai di Kota Batu Dapatkan Suara Syah Terbanyak di Pemilu 2024

Sementara itu, Operator SIDALIH KPU Kota Batu, Dwi menyampaikan, di SAB ada sebanyak 119 siswa perempuan mengurus pindah memilih pada hari ini dan dilanjutkan dengan siswa laki-laki sebanyak 150 siswa pada Minggu besok.

"Pelayanan pindah memilih oleh KPU Kota Batu didahului dengan sosialisasi di lembaga pendidikan yang bersangkutan serta koordinasi dengan Pemerintah Desa dan PPS setempat," ungkap Dwi

Baca juga: Halal Bi Halal Pimpinan Parpol se-Jateng Guyub Rukun

Pindah memilih atau dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar. Ia harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.

Pelayanan pindah memilih sendiri dilaksanakan hingga 15 Januari 2024 (berdasarkan 9 alasan) dan 7 Februari 2024 (berdasarkan 4 alasan). Untuk mengakses layanan pindah memilih, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru