TAPANULI - Seorang remaja RRS (16) di Tapanuli Utara , ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada kakak-beradik yang juga masih di bawah umur hingga enam kali.
Tersangka diamankan, hari Rabu (15/9/2021) setelah korban memberikan keterangan kepada poliai dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa serta hasil visum dari dokter.
Baca juga: Jumlah Korban Dugaan Pencabulan di Ngadiluwih Bertambah, DP2KBP3A Lakukan Pendampingan Intensif
Saat ini, petugas penyidik unit pelayanan perempuan dan anak, pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tapanuli Utara, masih pemeriksaan keterangan dari tersangka.
Dari keterangan pelaku, kasus pelecehan seksual ini dilakukan tersangka sebanyak enam kali dalam sebulan terakhir.
Tersangka mencabuli dua orang kakak beradik berlain jenis yang juga tetangga tersangka, korban yakni anak laki-laki MR (8)dan anak perempuan TL (5).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Bangkalan Masuk Tahap Dua
Pengakuan tersangka aksi bejat ini dilakukan karena terpengaruh menonton video porno dari handphone.
“Pelecehan seksual terhadap anak laki laki dengan sodomi sementara anak perempuan dipegang alat kemaluannya,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung.
Baca juga: Diduga Mencabuli Wanita di Angkot, Pria Ini Keluarkan Sajam saat Akan Ditangkap
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual di rumah korban dan menyesal melakukan perbuatannya.
Pelaku akan dikenai pasal UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5-15 tahun penjara.in
Editor : Redaksi