MADIUN (Realita) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) terus mendorong transparansi dan kejelasan informasi terkait pemanfaatan lahan di bantaran Sungai Madiun, termasuk aktivitas pengerukan tanah yang diduga berkaitan dengan alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata.
Setelah permohonan audiensi mereka ke DPRD Kota Madiun tak kunjung mendapatkan respons, LSM Pedal mengambil langkah lain dengan mengajukan permintaan klarifikasi langsung ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Baca juga: Madiun Darurat Sampah, Mampukah Wisata Religi Jadi Solusi
Ketua LSM Pedal, Heri Sem, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi permohonan informasi serta mendatangi langsung Kantor Operasi dan Pemeliharaan SDA (OPSDA) III BBWS Bengawan Solo di Kota Madiun.
"Kami ingin mengetahui secara rinci dasar hukum dan mekanisme perizinan pemanfaatan lahan bantaran sungai. Karena kami menemukan sejumlah kegiatan di lapangan yang patut dipertanyakan legalitasnya," ujar Heri Sem, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, klarifikasi dari pihak BBWS sangat krusial mengingat adanya dugaan bahwa tanah hasil pengerukan dari bantaran sungai digunakan untuk keperluan pengurukan di kawasan TPA Winongo. Kawasan tersebut santer dikabarkan akan dialihfungsikan menjadi area wisata.
Namun, perhatiannya tidak hanya terfokus pada aktivitas pengerukan. Selaku ketua LSM Pedal Heri juga menyoroti sejumlah pembangunan di wilayah bantaran yang ditengarai belum memiliki dasar izin yang jelas. Termasuk di antaranya rencana pembangunan fasilitas umum seperti replika Tembok Besar Cina dan masjid apung oleh Pemerintah Kota Madiun, serta sirkuit off-road yang sebelumnya telah dibangun.
"Jika tidak ada izin resmi, maka kegiatan semacam ini berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat membahayakan keseimbangan lingkungan sungai," tambahnya.
Heri juga menjelaskan bahwa dalam kunjungan ke kantor OPSDA III BBWS Bengawan Solo, ia selaku perwakilan LSM Pedal diterima oleh staf teknis BBWS, Nanang Ari Mustofa.
Baca juga: PDIP Kota Madiun Serap Kritik Publik dalam FGD, TPA Winongo hingga Keluhan Pedagang Pasar Besar
Lebih jauh, Heri juga mengatakan bahwa surat permohonan dari LSM Pedal telah diterima dan langsung diteruskan ke kantor pusat BBWS Bengawan Solo di Surakarta.
"Pihak kami hanya memiliki kewenangan dalam hal pemeliharaan dan pengawasan fisik sungai. Sedangkan untuk persoalan perizinan pemanfaatan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat," terang Nanang.
Ia mencontohkan, pihaknya pernah ditugaskan ke bantaran Sungai Madiun di lingkungan Mbiting, Kelurahan Josenan, untuk menghentikan aktivitas pengerukan tanah. Langkah tersebut diambil karena aktivitas itu belum mengantongi izin resmi dari BBWS pusat, meskipun lahan tersebut merupakan aset BBWS.
"Kawasan bantaran yang dikeruk itu memang termasuk aset milik BBWS. Kami berhak melakukan penghentian sementara karena belum ada persetujuan pemanfaatan," ujarnya.
Baca juga: Rencana Wisata TPA Winongo Picu Keresahan Pemulung
Nanang juga menegaskan bahwa seluruh data kepemilikan, peta wilayah sungai, serta rekam jejak aktivitas di kawasan sungai selalu diperbarui dan tersimpan di kantor pusat.
Diberitakan sebelumnya, LSM Pedal telah aktif menyuarakan kekhawatiran atas aktivitas pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan lingkungan. Dalam waktu dekat, mereka berharap BBWS Bengawan Solo pusat dapat memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang terbuka mengenai status lahan tersebut.stw
Editor : Redaksi