Gagal Selundupkan Ekstasi dan Sabu dalam Makanan, Pengunjung Rutan Surabaya Diamankan

Reporter : Redaksi
Pengunjung berinisial DA kenakan kaos saat diamankan petugas di Rutan Kelas I Surabaya, Senin (4/8/2025). Foto: Humas

SURABAYA (Realita)– Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rutan Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas. Seorang pengunjung berinisial DA kedapatan membawa ekstasi dan sabu yang disembunyikan di dalam makanan yang ia bawa untuk dua warga binaan, masing-masing berinisial YE dan MK.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/8/2025) di ruang pemeriksaan pengunjung. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyebut keberhasilan ini sebagai hasil ketelitian petugas saat menjalankan pemeriksaan.

Baca juga: Dicky Reza Napi Lapas Pamekasan Didakwa Kendalikan Perdagangan Sabu  dari Balik Penjara

“Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan,” tegas Tomi dalam keterangannya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro, memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat gelagat mencurigakan dari DA saat melewati prosedur pemeriksaan standar.

Baca juga: Napi Medaeng Jual Sabu 20 Gram dari Dalam Penjara

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas memeriksa kemasan makanan ringan dan menemukan empat butir pil yang diduga merupakan ekstasi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam kemasan susu yang sudah tidak tersegel.

Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa barang-barang terlarang tersebut merupakan titipan dari dua warga binaan, YE dan MK. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru dan menyerahkan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Rakor Ini Diharapkan Dapat Memperkuat Koordinasi dan Kerja Sama Antara Anggota Tim Pora

Sebagai langkah tegas, kedua warga binaan yang diduga terlibat akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dikenakan sanksi administratif berupa register F, sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Tomi.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru