Lupa Integritas? MA Angkat Mantan Napi Suap Jadi ASN di Pengadilan Surabaya

Reporter : Redaksi
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)– Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kembali tercoreng. Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, yang pernah divonis 5 tahun penjara karena kasus suap, justru mendapat "karpet merah" dari Mahkamah Agung (MA). Ironisnya, Itong malah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, tempat ia dulu ditangkap tangan KPK karena menerima suap.

Pengangkatan Itong ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: di mana komitmen lembaga peradilan terhadap integritas dan pemberantasan korupsi? Bukannya menutup pintu bagi eks narapidana kasus suap, MA justru memberi jalan kembali ke institusi yang seharusnya bersih dari praktik kotor.

Baca juga: Pledoi Liem Tje Sen Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, tak menampik kabar tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi kepada Wakil Ketua PN Surabaya dan membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Itong sebagai ASN.

“Memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Namun, ketika ditanya sejak kapan Itong resmi diangkat, Pujiono berkelit tidak mengetahui detail isi SK. “Saya belum lihat SK-nya, saya baru konfirmasi via telepon,” tambahnya. Hingga kini, posisi jabatan Itong di PN Surabaya juga belum jelas.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

Padahal, publik masih ingat betul bagaimana Itong diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Saat itu, KPK menyita Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang nilainya mencapai Rp450 juta. Uang itu diberikan agar Itong bisa “mengondisikan” putusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Majelis hakim Tipikor Surabaya kemudian menghukum Itong 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta. Meski sempat melakukan upaya banding hingga peninjauan kembali, MA tetap menguatkan putusan tersebut.

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokmas Ungkap, Jatah Pokir untuk Istri Kedua Almarhum Kusnadi dan Oknum Wartawan

Kini, publik dikejutkan dengan kembalinya Itong ke lingkungan PN Surabaya. Keputusan MA mengangkat eks napi korupsi menjadi ASN di lembaga peradilan dinilai sebagai tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi dan transparansi peradilan.

Alih-alih memperbaiki citra, langkah ini justru semakin menegaskan adanya budaya impunitas di tubuh peradilan. Bagaimana mungkin seorang mantan hakim yang sudah terbukti menerima suap kembali diberi ruang di institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan?yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru