Pengadaan Insenerator Rp16 Miliar di Kota Madiun Batal, KLH Larang Penggunaan karena Potensi Polusi

realita.co
Tumpukan sampah di Kota Madiun. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk membeli insenerator senilai Rp16 miliar akhirnya batal direalisasikan.

Padahal, anggaran tersebut sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan Perubahan APBD 2025. Namun, sejumlah pertimbangan teknis dan kebijakan membuat proyek pengadaan mesin pembakar sampah itu urung dilaksanakan.

Baca juga: Madiun Darurat Sampah, Mampukah Wisata Religi Jadi Solusi

Sejak awal, rencana pengadaan insenerator di Kota Madiun menuai polemik. Selain nilai anggaran yang dinilai cukup besar, muncul pula pertanyaan soal kesiapan lokasi penempatan dan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengoperasikan alat tersebut.

Beberapa kalangan menilai, teknologi insenerator membutuhkan tenaga terlatih dan sistem pengawasan emisi yang ketat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan. Situasi ini membuat DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun harus melakukan kajian ulang sebelum pelaksanaan proyek.

Selain itu, faktor lain yang memperkuat keputusan pembatalan adalah adanya larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penggunaan insenerator.

KLHK menilai, alat pembakar sampah berpotensi menimbulkan polusi udara baru, terutama jika tidak lolos uji emisi dioksin dan furan, dua senyawa berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah.

“Pengadaan insenerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan,” ujar Armaya, Koordinator Komisi III sekaligus Ketua DPRD Kota Madiun, usai rapat koordinasi internal di kantor DPRD Kota Madiun, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: PDIP Kota Madiun Serap Kritik Publik dalam FGD, TPA Winongo hingga Keluhan Pedagang Pasar Besar

Menurut Armaya, pihaknya telah beberapa kali membahas rencana pengadaan tersebut bersama DLH. Namun, dua alasan utama larangan dari KLHK dan keterbatasan waktu pelaksanaan di akhir tahun anggaran, membuat proyek itu tidak memungkinkan untuk dijalankan tahun ini.

“Waktu sudah mepet akhir tahun anggaran. Sementara untuk pengadaan insenerator harus lolos uji emisi dulu, dan antreannya banyak,” jelasnya.

Dengan dibatalkannya pengadaan insenerator, dana yang telah dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025 akan dialihkan ke pos pembiayaan. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah proyek tersebut akan kembali dianggarkan pada APBD 2026.

“Kami masih menunggu jawaban dari pihak eksekutif. Apakah pengadaan ini akan dimasukkan lagi ke RAPBD 2026, nanti kita lihat dalam pembahasan selanjutnya,” tambah Armaya.

Baca juga: Rencana Wisata TPA Winongo Picu Keresahan Pemulung

Lebih jauh, ia juga mengatakan dengan batalnya proyek insenerator membuat pengelolaan sampah Kota Madiun masih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Padahal, sebagian area TPA tersebut saat ini tengah dialihfungsikan menjadi kawasan wisata edukatif bertema “Piramida Sampah”.

“Ya, sementara kembali ke TPA Winongo lagi. Bagaimana pengaturannya nanti, kita serahkan kepada pihak eksekutif,” pungkas Armaya.

Sebagai informasi, Pemkot Madiun sebelumnya berencana membeli beberapa unit insenerator yang akan ditempatkan di setiap kecamatan. Langkah tersebut dimaksudkan agar pengolahan sampah bisa dilakukan lebih dekat dengan sumbernya, sehingga beban TPA Winongo berkurang. Namun, dengan adanya pembatalan ini, rencana tersebut otomatis tertunda hingga ada keputusan baru dari pemerintah kota.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru