4 Hari Obok-Obok Ponorogo, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK

realita.co
KPK saat mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Dirut RSUD Ponorogo Yunus Mahatma di Kota Madiun. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Setelah 4 hari lamanya melakukan penggeledahan secara intens di Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali ke Jakarta. Tumpukan barang bukti (Barbuk) pun berhasil diamankan tim dari sejumlah tempat terkait OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Sedikitnya ada 13 lokasi yang digeledah KPK sejak, Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025) kemarin. Antara lain, Rumah Dinas (Pringgitan) Bupati, Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Sekda, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Rumah Adik Kandung Bupati Ponorogo Elly Widodo di Desa Ngunut Kecamatan Babadan, Disbudparpora, Rumah pribadi Sugiri di Desa Bajang Kecamatan Balong, RSUD dr Harjono, Rumah Dinas Sekda Agus Pramono, Rumah pribadi Agus Parmono di Kota Madiun, Rumah pribadi Dirut Yunus Mahatma, Rumah Sucipto, Rumah Indah Bekti Pertiwi, Rumah salah satu kontraktor Ponorogo di Desa Sragi Kecamatan Sukorejo Eko dan DPUPKP.

Baca juga: Ikut Digeledah, KPK Dalami Peran Anggota DPRD PDI-P Dalam Korupsi Ponorogo

“ Di antaranya Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Saudara SUG (Sugiri Sancoko), rumah Saudara YUM (Yunus Mahatma ) rumah Saudara SUC (Sucipto), dan sejumlah lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Praseyo, Minggu (16/11).

Budi mengaku, tak hanya dokumen proyek dan puluhan buku rekening yang diamankan KPK. Dalam penggeledahan pihaknya juga mengamankan, uang tunai ratusan juta dari rumah dinas Bupati, 2 Unit Mobil Mewah Jenis Jeep Rubicon dan BMW serta 24 unit sepeda kayuh mewah senilai Rp 2 miliar dan jam tangan mewah dari rumah Yunus Mahatma, serta hp sejumlah orang yang disita selama penggeledahan.

“ Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan,” ungkap Budi.

Budi menegaskan bahwa penyitaan aset bergerak tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk proses asset recovery (pemulihan aset) dan untuk mendukung proses penyidikan serta pembuktian perkara.

Diketahui sebelumnya, pasca melakukan OTT kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan menjadikanya serta Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto sebagai tersangka 3 klaster kasus korupsi,Sabtu (08/11/2025).

Klaster pertama, berkaitan dengan adanya dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Baca juga: Tuntut KPK Objektif, Ribuan Warga Ponorogo Gelar Istighosah Berharap Sugiri Kembali

Diduga, Yunus memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) agar tidak diganti dari jabatannya.

Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Klaster Kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Diduga, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, memberikan fee proyek 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Sementara klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan gratifikasi itu berkaitan jabatannya sebagai Bupati.

Baca juga: Pasca OTT KPK, Ratusan 'Emak-Emak' Gelar Doa Bersama Untuk Bupati Sugiri Dan Ponorogo

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun menemukan adanya indikasi klaster gritifikasi dan suap proyek di OPD-OPD Ponorogo. Tak berselang lama KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari barang bukti terkait dugaan ini. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru