Ingin Menikah Lagi, Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Psikis Terhadap Istrinya Dituntut 1 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Ilustrasi KDRT

SURABAYA (Realita)— Oknum anggota Polri, David Aris Dianto, dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan psikis terhadap istrinya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Agenda sidang pada Rabu, 19 November 2025, memasuki tahap pembacaan replik oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan yang menggantikan JPU Hajita Cahyo Nugroho. Setelah membacakan replik, JPU menyerahkan dokumen tersebut kepada majelis hakim dan terdakwa. Sidang lalu ditutup dengan ketukan palu.

Baca juga: Usai KDRT, Terdakwa Tantang Mertua Lapor Polisi dan Usir Istri

Usai sidang, David tampak langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa berbicara dengan pihak mana pun. Ia juga tidak ditahan selama proses hukum berlangsung, terlihat dari absennya pengawalan petugas kejaksaan ketika keluar dari gedung pengadilan.

JPU Hajita membenarkan bahwa tuntutan telah dibacakan pada sidang sebelumnya. “Terdakwa dituntut 1 tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dalam dakwaan, David dianggap melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perbuatan itu disebut terjadi sejak Januari 2021 di Aspol Bangkingan Blok F-105 Surabaya, tempat David tinggal bersama istrinya dan dua anak mereka.

Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

Permasalahan rumah tangga keduanya memuncak setelah istrinya mengetahui hubungan David dengan seorang perempuan bernama Novita Sari. Sejak itu pertengkaran kerap terjadi. David disebut beberapa kali melontarkan kata-kata kasar, bahkan menyatakan keinginannya untuk menikah lagi. “Kamu itu sudah tua, aku pengen kawin lagi sama Novi,” ujar David kepada istrinya sebagaimana termuat dalam berkas dakwaan.

Penolakan sang istri membuat situasi semakin memanas. David juga sempat mengirim pesan bernada emosional kepada ayah mertuanya, mempertegas ketegangan yang terjadi dalam keluarga tersebut.

Baca juga: Polres Madiun Kota Klarifikasi, Tiga Oknum Polisi Disebut Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba

Sejak Februari 2023, pasangan itu tidak lagi tinggal serumah. Ketegangan semakin meningkat setelah sang istri mengetahui uang tunjangan kinerja David sebesar Rp2,7 juta justru ditransfer ke rekening atas nama Novita Sari.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebutkan bahwa korban mengalami depresi berat, kecemasan parah, serta tekanan psikologis lain yang dinilai sebagai dampak akumulatif dari kekerasan psikis yang dialaminya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru