PT Meratus Sebut Pengiriman 57 Kontainer Batu Bara Ilegal Dibuat Berdasarkan Dokumen dari Shipper

Reporter : Redaksi
Terdakwa Yuyun Hermawan, dan Chairil Almuthari saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (2/12/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan kasus pengiriman 57 kontainer batu bara ilegal dengan terdakwa Direktur PT Best Prima Energy (BPE), Yuyun Hermawan, dan Chairil Almuthari kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/12/2025). Sidang menghadirkan dua saksi yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dua saksi tersebut adalah Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line (ML), dan Bekti Perbawa, karyawan PT Triyasa Pirsa Utama (TPU). Meski diminta untuk menjelaskan alur pengiriman, keduanya belum dapat memastikan siapa penerima akhir puluhan kontainer batu bara ilegal itu.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Ketua Harian DPP PSI dan Ketum Pemuda Pancasila

Dalam persidangan, Yulia menerangkan bahwa PT Meratus Line memiliki hubungan kerja dengan Yuyun Hermawan terkait pengiriman barang melalui jasa pelayaran. Kerja sama tersebut, kata dia, tidak dituangkan dalam perjanjian formal. "Sistemnya, pengirim melakukan booking dan membawa barang ke terminal,” ujar Yulia. Ia menyebut biaya pengiriman dari Balikpapan ke Surabaya sebesar Rp5 juta per kontainer, dengan total sekitar Rp285 juta untuk seluruh 57 kontainer yang hingga kini belum dibayarkan.

Yulia menegaskan bahwa PT Meratus hanya menerima dokumen dari pihak pengirim untuk diterbitkan bill of lading, tanpa melakukan verifikasi keaslian dokumen. “Yuyun Hermawan yang berkomunikasi langsung terkait pengiriman 57 kontainer batu bara,” katanya.

Saksi lain, Bekti Perbawa dari PT TPU, menjelaskan bahwa perusahaannya bertugas melakukan inspeksi teknis muatan batu bara. Verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen dari shipper dan pemeriksaan lapangan di Samboja.

“Kami memastikan kesesuaian di lapangan sesuai standar operasional. Acuannya dokumen dari shipper,” kata Bekti.

Baca juga: Saksi Sebut PT MMJ Tak Nikmati Hasil Pengiriman Batu Bara, Terdakwa Membantah

Namun, Bekti juga tidak mengetahui siapa penerima akhir muatan tersebut dan mengaku lupa siapa yang membayar royalti batu bara itu.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, Yuyun dan Chairil menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh uraian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU Hajita Nurcahyo menyebut Yuyun Hermawan telah melakukan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal dari Kalimantan ke Surabaya. Batu bara itu diduga dibeli dari penambang tanpa izin, termasuk dari oknum perwira pertama militer berinisial Kapten AY di Balikpapan, serta dari tambang yang diduga terafiliasi dengan purnawirawan Letkol (Purn) HD.

Baca juga: Selundupkan 57 Kontainer Batu Bara Ilegal, Yuyun Direktur PT BPE , Diduga Libatkan Oknum TNI

Sebanyak 57 kontainer berisi 1.140 ton batu bara ilegal dari kawasan sekitar Ibu Kota Negara (IKN) itu berhasil digagalkan Bareskrim Polri saat inspeksi di Blok G Depo Meratus, Pelabuhan Tanjung Perak, pada 2 Juli lalu. Batu bara tersebut rencananya akan dipasarkan ke sejumlah industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer.

Atas perbuatannya, Yuyun Hermawan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru