KPK Geledah Kantor PUPR Kota Madiun, Kembangkan Kasus OTT Korupsi Perizinan

realita.co
KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Selasa (27/1/2026).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi perizinan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thoriq Megah.

Baca juga: PUPR Kota Madiun Tanggapi Aspirasi Warga Nambangan Lor

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim penyidik KPK tiba di Kantor PUPR Kota Madiun sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan petugas KPK ditandai dengan terparkirnya beberapa unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam di area kantor, yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional penyidik.

Sekitar pukul 11.03 WIB, penyidik KPK terlihat keluar dari kantor bersama seorang aparatur sipil negara (ASN). Rombongan tersebut kemudian masuk ke salah satu kendaraan dan meninggalkan lokasi. Namun, sekitar 20 menit berselang, tepatnya pukul 11.24 WIB, rombongan kembali ke Kantor PUPR Kota Madiun.

Momen kepulangan penyidik tersebut menjadi perhatian publik ketika salah satu petugas KPK tampak membawa sebuah kantong plastik hitam. Kantong tersebut kuat diduga berisi barang bukti yang diamankan dalam proses penggeledahan.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penelusuran dokumen proyek serta alur perizinan di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. 

Baca juga: Proyek Peningkatan Saluran Kali Gempol Tuai Protes, Warga Nilai Konstruksi Tak Sesuai Kesepakatan

KPK disebut tengah mendalami dugaan praktik permintaan fee dalam proses perizinan proyek, sebagaimana perkara yang kini sedang dikembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Penggeledahan di Kantor PUPR Kota Madiun merupakan rangkaian dari tindakan penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko di wilayah Kecamatan Kartoharjo yang diduga dikuasai pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan jaringan rekanan Pemerintah Kota Madiun, sekaligus salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Baca juga: Warga Patihan Adukan Dinas PUPR Kota Madiun ke Polisi, Sawahnya Diduga Diuruk dengan Sedimen

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK masih berlangsung di Kantor Dinas PUPR Kota Madiun. yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru