MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada Selasa (27/1/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam satu koper berwarna hitam.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PUPR Kota Madiun, Kembangkan Kasus OTT Korupsi Perizinan
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kasus ini menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, bersama sejumlah pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 15.34 WIB, satu rombongan petugas KPK terlihat meninggalkan kantor PUPR Kota Madiun melalui pintu belakang. Petugas tampak membawa koper hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan.
Baca juga: Jejak Karier Politik Maidi, Wali Kota Madiun yang Kini Berstatus Tersangka
Sebelum menggeledah kantor PUPR, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain. Lokasi tersebut antara lain rumah pribadi Maidi serta sebuah ruko di Kecamatan Kartoharjo yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Penggeledahan di sejumlah tempat tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR
Hingga saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.yw
Editor : Redaksi