Ketua Bawaslu Klaim Sudah Menindaklanjuti Temuan di LHP BPK RI

realita.co

JAKARTA (Realita)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir terkait hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024 dengan nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025, BPK menjelaskan sedikitnya 10 temuan terkait dugaan lemahnya sistem pengendalian internal serta indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh lembaga tersebut.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja baru memberikan keterangan kepada wartawan terkait sejumlah temuan di lembaga yang dirinya nahkodai.

Baca juga: Rp 33,2 Miliar Anggaran Bawaslu RI Menguap, BPK: Substansi Belanja 'Tidak Sebenarnya'

"Ini pertanyaan belum 24 jam diberikan, kok kemudian diberitakan diam seribu bahasa," ucap Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Sabtu )31 Januari 2026).

Dalam penjabarannya, Bagja mengungkapkan, pertama pihaknya (Bawaslu) sudah melakukan berbagai hal yang direkomendasikan oleh BPK terhadap berbagai hal tersebut.

Kemudian, Ketua Bawaslu juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagian dan/atau seluruhnya jika terdapat kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan.

"Atas LHP BPK tahun 2024, Bawaslu telah menindaklanjuti temuan yang terdapat pada LHP tersebut dan pihak yang dimaksud didalam temuan LHP tersebut telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan," katanya.

Selanjutnya atas rekomendasi dari BPK, Bawaslu juga telah melakukan berbagai perbaikan sebagaimana yang direkomendasikan BPK dalam LHP tersebut," jelasnya.

Dikutip dalam isi laporan BPK yang diterima Realita.co, (30/1). Secara gamblang beberkan adanya dampak dari carut marutnya hasil pencatatan milik Bawaslu. Indikasi kesalahan klasifikasi anggaran dan penggunaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu dengan menelan angka Rp33 Milyar lebih.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai belanja/beban barang dan belanja modal pada laporan keuangan Bawaslu tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya," tulis BPK dalam Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2024 dengan nomor 16.a/LHP/XIV/05/2025.

BPK juga menambahkan, dalam temuan tersebut Software dicatat sebagai sewa. Sejumlah indikasi-indikasi inilah menjadi sorotan karena sistem tata kelola di tubuh internal yang amburadul.

Begitu juga tercatat dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu, sistem pengadaan Mobile Device Management (MDM) senilai Rp742,26 juta malah justru dicatat sebagai belanja sewa. Padahal, berdasarkan kontrak pengadaan tersebut berupa software berlisensi lima tahun. Dalam proses pengeluaran tersebut, BPK mengatakan seharusnya masuk "belanja modal lainnya, bukan belanja sewa".

Kemudian adanya temuan yang lebih mencengangkan terjadi pada biro di lingkungan Setjen Bawaslu. Kegiatan berstatus skala nasional seperti rapat koordinasi, konsolidasi, hingga EO dicatat menggunakan MAK Belanja Jasa lainnya, padahal isinya campur aduk seperti perjalanan dinas, paket meeting hingga pengadaan barang seperti jaket, tas, tumbler dan suvenir menjadi sorotan karena sistem yang digunakan menunjukkan adanya dugaan praktik mencurigakan.

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, misalnya kegiatan Rakornas Evaluasi Pengawasan Partisipatif memuat belanja yang seharusnya masuk kategori:

1.Perjalanan dinas lainnya: Rp2,83 miliar

2.Perjalanan dinas biasa: Rp191 juta

3.Belanja bahan (jaket, kaos, sepatu, tas, topi, dll): Rp1,87 miliar

4.Total salah klasifikasi di biro ini saja mencapai Rp4,89 miliar.

Indikasi pola-pola serupa yang di sering mainkan oleh oknum yang terlibat didalamnya menjadi ruang masuk aparat penegak hukum untuk membongkar praktik-praktik dengan substansi belanja diduga tidak sebenarnya.

Baca juga: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2024: 20 Paket Pekerjaan Bawaslu RI di 6 Satker Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Seperti, Niro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP): Rp4,10 miliar, Biro Perencanaan dan Organisasi: Rp6,80 miliar, masalah lainnya tak terhenti di kegiatan rapat, Biro SDM dan Umum juga tercatat salah dalam alokasi anggaran renovasi besar Gedung B Bawaslu senilai Rp16,66 miliar.

Renovasi tersebut meliputi lantai, rooftop, pemasangan ACP, hingga fasad gedung justru dimasukkan ke belanja modal lainnya, padahal gedung tersebut merupakan aset milik Bawaslu sendiri.

BPK tegaskan, harusnya anggaran itu masuk kategori, belanja penambahan nilai gedung dan bangunan, angka-angka tersebut menjadi sorotan BPK.

Akibat adanya salah klasifikasi, BPK merinci adanya laporan yang tidak sesuai dengan pencatatan belanja.

1.Belanja sewa lebih catat Rp742,26 juta

2.Belanja jasa lainnya lebih catat Rp15,80 miliar

3.Belanja perjalanan dinas lainnya kurang catat Rp9,25 miliar

4.Belanja perjalanan dinas biasa kurang catat Rp191 juta

5.Belanja bahan kurang catat Rp6,36 miliar

Baca juga: Dikti Dikabarkan Tengah Lakukan Audit di Kampus JGU Terkait Dana KIP

6.Belanja Modal Lainnya lebih catat Rp15,92 miliar

7.Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan kurang catat Rp16,66 miliar

“Nilai belanja tidak sepenuhnya menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya,” ungkapnya.

Masih ada hal yang lain, BPK juga mengungkap penyebab utama timbulnya permasalahan ini.

1.Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi tidak cermat dalam menyusun anggaran sesuai klasifikasi anggaran dan substansinya.

2.Kepala Pusdatin dan Kepala Biro terkait tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan.

Ironisnya temuan ini masuk daftar panjang dan "PR" untuk tata kelola anggaran di lembaga pemerintah yang harusnya menjadi contoh pengawas demokrasi malah disinyalir ikut bermain didalamnya.

Perihal temuan tersebut, Bawaslu menyatakan sependapat dan mengklaim telah melakukan koreksi. Namun, BPK tetap mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Bawaslu agar memerintahkan Sekjen untuk memastikan perencanaan anggaran yang di susun sesuai klasifikasi dan substansi belanja serta memperketat pengawasan dan pengendalian proses penganggaran serta pelaksanaan kegiatan. (Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru