Paripurna DPRD Madiun Bahas LKPJ 2025, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

realita.co
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (2/4/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: DPRD Kota Madiun Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Penurunan Pertumbuhan Ekonomi dan Kenaikan Inflasi

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, DPRD melalui panitia khusus (pansus) telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi LKPJ Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bentuk penilaian objektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pembahasan substansi materi LKPJ pada hakikatnya merupakan kewenangan DPRD melalui pansus guna memberikan penilaian serta pendapat yang objektif terhadap kinerja kepala daerah, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut memuat berbagai catatan strategis, termasuk saran, masukan, hingga koreksi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun tugas pembantuan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Wiema Tedja Pradana, membacakan substansi rekomendasi DPRD dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025 mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Wiema menyebutkan bahwa dari delapan indikator tujuan pembangunan daerah, sebanyak enam indikator telah tercapai bahkan melampaui target yang ditetapkan. Namun demikian, masih terdapat dua indikator yang belum memenuhi target, yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingkat kemiskinan.

IPM Kabupaten Madiun tercatat sebesar 75,47, masih berada di bawah rata-rata IPM Provinsi Jawa Timur yang mencapai 76,13. Selain itu, tingkat kemiskinan di Kabupaten Madiun masih berada pada angka 10,4 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi sebesar 9,5 persen.

Baca juga: DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Dua Raperda Non-APBD, Perkuat Investasi dan Lindungi Pasar Rakyat

Tidak hanya itu, dari total 33 indikator sasaran daerah, sebanyak 18 indikator telah tercapai atau bahkan melampaui target. Namun, 15 indikator lainnya masih belum memenuhi target. Beberapa di antaranya meliputi indeks pelayanan publik, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), indeks profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), serta pertumbuhan sektor perdagangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Madiun memberikan sejumlah rekomendasi agar pemerintah daerah lebih memfokuskan program dan kegiatan pada sektor-sektor yang belum mencapai target. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan kinerja pembangunan daerah di masa mendatang.

Adapun rekomendasi tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 30 Maret 2026, lengkap dengan rincian dalam lampiran keputusan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Madiun Sepakati Dua Raperda Non-APBD, BPR Resmi Menuju Perseroda

“Rekomendasi ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk pengawasan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Hari Wur tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Menurutnya, capaian pembangunan selama tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Ia juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik.

“Kami berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap harmonis demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Madiun yang harmonis, bersahaja, bersih, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya. Adv/Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru