Palsukan Dokumen Status Untuk Menikah, WNA Asal Malaysia di Pacitan Terancam 5 Tahun Penjara

realita.co
Tersangka WNA asal Malaysia berinisial MZ saat digelandang petugas Imigrasi Ponorogo untuk selanjutnya di jebloskan ke Rutan Kelas II B Pacitan. 

PONOROGO (Realita)- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ (41) ke Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu (8/4/2026). 

MZ diproses hukum setelah terbukti tinggal secara ilegal (overstay) selama bertahun-tahun dan memalsukan dokumen demi menikahi warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Palsukan Paspor Wang Yali Dituntut 1 Tahun Penjara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widy Utomo menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 April 2026.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau Tahap II, ke Kejaksaan Negeri Pacitan agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (08/04/2026).

Kasus ini sendiri, bermula pada 9 Januari 2026, saat petugas Imigrasi menerima informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Pacitan. Saat itu, MZ berencana mendaftarkan pernikahan dengan seorang wanita WNI berinisial MI.

Namun, petugas menemukan kejanggalan pada paspor Malaysia milik MZ yang masa berlakunya telah habis sejak 14 Januari 2022. Selain itu, ditemukan fakta bahwa MZ telah berada di Indonesia secara ilegal sejak tahun 2018.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tahun 2018 dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Namun, setelah izin tinggalnya habis, ia tidak keluar atau memperpanjangnya. MZ sudah overstay selama kurang lebih 8 tahun," jelas Anggoro.

Anggoro mengungkapkan, selain pelanggaran izin tinggal, MZ juga diduga melakukan penipuan administrasi. Untuk melancarkan rencana pernikahannya di KUA Donorojo, ia melampirkan surat izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia yang telah dimanipulasi.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu, Wang Yali WNA Asal Tiongkok Diadili

Surat tersebut diubah pada bagian tanggal, status perkawinan, serta nama calon mempelai. Padahal, MZ diketahui masih terikat pernikahan sah dengan wanita lain berinisial MY di Salatiga sejak tahun 2016.

"Yang dipalsukan adalah surat pengantar status, apakah dia lajang atau duda. Itu yang dia manipulasi untuk bisa menikah lagi," ungkapnya. 

Anggoro mengaku, alasan MZ mengaku tidak kembali ke negaranya karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mampu membeli tiket pulang ke Malaysia.

“ Jadi karena disini kerja serabutan, tersangka ini berdalih tidak bisa membeli tiket untuk pulang ke Malaysia. Dugaanya dengan menikahi MI ini dia bisa dapat hidup lebih layak disini,” akunya. 

Baca juga: Razia Kendaraan di Ponorogo Jaring 3 Mobil Ber-STNK Palsu, Polres Buru Oknum Pembuat

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta, serta akan dideportasi ke negara asalnya usai proses hukum di Indonesia selesai. 

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga negara Indonesia dari tipu daya warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

"Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami," pungkas Anggoro. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru