Gunakan Paspor Palsu, Wang Yali WNA Asal Tiongkok Diadili

SURABAYA (Realita)- Wang Yali WNA asal Tiongkok terpaksa didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/10/2023). Pasalnya, ia mengunakan Paspor Palsu untuk megikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala di  Jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan beberapa saksi. Dalam keterangan para saksi menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa datang ke Indonesia dengan mengunakan paspor miliknya, namun saat mengikuti tes Bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya, terdakwa mengunakan paspor atas nama Yu Wen, namun foto yang tertera di Paspor tersebut mengunakan foto terdakwa.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

“Saat kita melakukan penggecekan di Bandara Juanda, tidak ada atas nama Yu Wen.”kata saksi di ruang sidang Garuda. 

Jaksa Furkon melanjutkan pertanyaan. "Sebelumnya Terdakwa pernah mengikuti tes di Bangkok, Thailand. Bagaimana Terdakwa bisa masuk ke Indonesia, tolong jelaskan," tanya Furkon ke Terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa.

Terdakwa mengaku ditawari seseorang yang bernama Xian Tiang melalui pesan di aplikasi Wechat untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya. Xian membekali Wang dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan oleh sebuah yayasan disana.

“Wang kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan parpor aslinya. Dia menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di negara tersebut. Setelah itu, dia baru berangkat ke Surabaya melalui Bandara Juanda. Selama perjalanan, Wang menggunakan paspor asli miliknya sehingga tidak bermasalah.” Kata Wang.

Ia menambahkan bahwa, sesampainya di Surabaya, Wang mengikuti ujian English Language Testing System (IELTS) di WMLI Tegalsari. Dia menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

“Wang tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku mendapatkan upah 10.000 RMB atau setara Rp 21 juta dari pekerjaannya sebagai joki, namun uang tersebut belum diberikan,” tambahnya melalui Lina penerjemah dari terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa menjelaskan Wang Yali warga negara Tiongkok pada 29 Juni 2023 dengan menggunakan dokumen perjalanan asli miliknya yaitu passport  dan Visa atas nama Wang Yali berangkat dari China, Tiongkok menuju Surabaya dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya.

Kemudian Terdakwa baru berangkat ke Surabaya dengan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur Malaysia. Sesampainya di Bandara International Juanda Surabaya pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 Terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence Surabaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 08.40 WIB. 

Terdakwa datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya untuk melakukan pendaftaran (registrasi) tes IELTS. Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen, walaupun Terdakwa telah mengetahui bahwa passport yang digunakannya tersebut isinya tidak benar atau palsu.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Pada tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Nurul Aisyah yang merupakan PNS di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang sebelumnya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.

Saat dimintai keterangan, beberapa kali Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen adalah milik Terdakwa, namun akhirnya Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen tersebut bukan miliknya dan saat dilakukan pemeriksaan di Hotel tempat Terdakwa menginap ditemukan Dokumen Perjalanan kebangsaan atau kewarganegaraan China atas nama orang lain.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Sedang Wudhu, Tangan Digigit Buaya

KOBAR- Nasib naas menimpa warga Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), disambar buaya saat mengambil air wudhu di …