SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 29 April 2026. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, terungkap izin operasional PT APBS diduga bermasalah sejak 2022, namun tidak pernah dicabut.
Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik Pelindo, Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo, Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024.
Baca juga: Sidang Korupsi Pelindo, Jaksa Sebut Para Terdakwa Gunakan Prinsip Tujuan Menghalalkan Cara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan lima saksi yang merupakan tim evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yakni Sudaryoko, Suci, Enggal, Yudo, dan Alexander. Dalam keterangannya, para saksi mengakui pernah menerima honorarium dari PT APBS saat proses evaluasi pada 2022.
Saksi Sudaryoko selaku Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Pasal 34, badan usaha pengerukan wajib memiliki sedikitnya satu unit kapal keruk jenis trailing suction hopper dredger (TSHD) berkapasitas minimal 5.000 meter kubik.
Namun saat evaluasi dilakukan pada 2022, PT APBS tidak memenuhi syarat tersebut. Dokumen kepemilikan kapal yang diajukan masih tercatat atas nama Pelindo Marine Service, bukan atas nama PT APBS.
“Saat evaluasi tahun 2022, PT APBS tidak memenuhi syarat kepemilikan kapal secara mandiri. Dokumen yang diajukan masih atas nama Pelindo Marine Service, bukan atas nama PT APBS,” kata Sudaryoko di persidangan.
Menurut dia, tim evaluasi kemudian memberikan tenggat waktu enam bulan kepada PT APBS untuk membalik nama kepemilikan kapal sebagai syarat administrasi penerbitan izin usaha.
“Atas kesepakatan maka diberikan tempo enam bulan guna balik nama,” ujarnya.
Sudaryoko mengatakan, tim juga sempat melihat kondisi fisik kapal yang bersandar di dermaga sebagai bagian dari verifikasi lapangan. Namun setelah tenggat enam bulan diberikan, tim tidak lagi melakukan evaluasi lanjutan.
“Saya melihat kapal posisi sandar dan guna memenuhi syarat bahwa kapal itu layak, yakni secara kasat mata kapal dilihat layak. Setelah enam bulan saya tidak melakukan evaluasi lagi,” kata dia.
Ia juga menyebut, apabila dalam tenggat enam bulan syarat balik nama tidak dipenuhi, maka secara hukum rekomendasi seharusnya dicabut.
“Akibat hukumnya harusnya dicabut,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Pelindo Tanjung Perak, Jaksa Siapkan Bukti WhatsApp dan Audit Kerugian Negara
Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hingga evaluasi berikutnya pada 2024, dokumen kepemilikan kapal masih belum berubah dan tetap atas nama Pelindo Marine Service.
Saksi Alexander yang ikut dalam evaluasi tahun 2024 mengatakan, tim tetap menyatakan perusahaan memenuhi syarat dengan mengacu pada hasil evaluasi 2022.
“Tindak lanjutnya, PT APBS kirim surat ke Dirjen bahwa proses balik nama belum selesai,” kata Alexander.
Meski dokumen kapal belum berubah, tim evaluasi tetap menerbitkan lembar validasi persetujuan yang menyatakan izin operasional PT APBS masih layak dilanjutkan.
Saksi lain, Suci, mengatakan dirinya hanya ikut evaluasi pada 2022. Saat itu tim memeriksa dokumen dan melihat langsung kapal di dermaga.
“Kami lihat kapal ada di samping dermaga. Kami sebagai tim bertanya kapal milik siapa, dan melihat dokumen memang bukan milik PT APBS,” ujar Suci.
Baca juga: Sadis, Bayi Baru Lahir Dibunuh Ibunya Sendiri, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan tersebut diterbitkan surat validasi kelayakan operasional dengan syarat balik nama dalam waktu enam bulan. Pada 2024 dirinya sudah tidak lagi ditugaskan sebagai tim evaluasi.
Majelis hakim kemudian menyoroti adanya penerimaan honorarium oleh tim evaluasi dari PT APBS. Para saksi mengakui menerima uang tersebut, namun tidak dapat mengingat jumlahnya.
“Ada honorarium dari pihak APBS, tetapi saya lupa nominalnya,” ujar salah satu saksi saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim juga mempertanyakan alasan rekomendasi kelayakan tetap diberikan meski syarat utama kepemilikan kapal belum dipenuhi.
Dalam sidang itu, terdakwa Hendiek Eko Setiantoro sempat menyampaikan keberatan atas keterangan salah satu saksi. Ia menanyakan apakah daftar peralatan untuk mendapatkan persetujuan pengerukan harus dimiliki sendiri atau dapat berasal dari pihak lain.yudhi
Editor : Redaksi