MADIUN (Realita) - Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
“Tiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa siang.
Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Yuni Setyawati dari pihak swasta, Nanang Zuniardi selaku wiraswasta, serta Suwarno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang pada Juli 2025 melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana CSR di Kota Madiun, Nama RS Hermina dan PT KAI Muncul
Mereka diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Uang tersebut disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dengan alasan untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
Tak hanya itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
KPK turut mengungkap dugaan korupsi lainnya berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi. Salah satunya berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Misdi Tinggalkan Gedung KPPN Surakarta Lewat Pintu Belakang
Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi pemberian sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sepanjang periode 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Yw
Editor : Redaksi