Aniaya Pengunjung Black Owl, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Calvin Milano Wijaya kenakan kemeja putih saat diadili di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Calvin Milano Wijaya dalam perkara penganiayaan terhadap pengunjung Black Owl Cafe, Surabaya. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima bulan penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Calvin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Usai Pesta Miras, Kristianto Kurniawan Tabrak Penjual Soto di HR Muhammad Divonis 8 Bulan Penjara

"Menyatakan terdakwa Calvin Milano Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani saat membacakan amar putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan memperhitungkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan," kata hakim, Rabu (24/6/2026). 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Galih Riana Putra Intaran yang sebelumnya menuntut Calvin dengan pidana penjara selama lima bulan. Usai sidang, Galih belum memberikan keterangan terkait sikapnya apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Leng Steven Akui Uang Tiket Jepang Rp177 Juta Dipakai Bayar Kewajiban Lama

Perkara itu bermula dari insiden di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80, Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB. Berdasarkan surat dakwaan, Calvin bersama sejumlah rekannya tengah menikmati hiburan sambil mengonsumsi minuman beralkohol ketika terjadi perselisihan antara salah seorang rekannya dengan kelompok pengunjung di meja lain.

Korban, Wildon Tsao, disebut berupaya melerai keributan dan meminta kedua belah pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe. Ia juga menyarankan persoalan diselesaikan di luar lokasi.

Namun, menurut dakwaan jaksa, upaya tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam kondisi emosi, Calvin kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung di dekat mata kiri.

Baca juga: Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Samuel Tetap Bersikukuh Rumah Objek Perkara Miliknya

Akibat pukulan itu, Wildon mengalami luka memar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari, Surabaya.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut dinyatakan tidak menimbulkan penyakit maupun menghambat aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan di Black Owl Cafe. Rekaman itu turut menjadi alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru