BEKASI (Realita)- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bekasi menetapkan seorang warga negara Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka karena overstay selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun di Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara. Gelar perkara pertama dilaksanakan 26 Mei 2026 dan kedua pada 8 Juli 2026.
Baca juga: Dua WNA Perempuan Asal Malaysia Dideportasi, Akibat Overstay Lebih dari 60 Hari
Setelah ditetapkan tersangka, OCO ditahan di Lapas Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026 sebagai tahanan titipan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian pada 6 April 2026 di salah satu apartemen wilayah Bekasi.
"Petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun," ujar Anggi dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Over Stay, Model Asal Suriah Ditangkap Imigrasi Ponorogo
Atas temuan itu, OCO langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan OCO dinilai memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Anggi menegaskan penegakan hukum terhadap OCO merupakan wujud implementasi fungsi utama keimigrasian.
Baca juga: Overstay 159 Hari, Pria Pakistan Diusir Keluar Bali
"Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat," katanya.
Ia juga menyebut pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum berjalan optimal.(Ang)
Editor : Redaksi