JAKARTA (Realita)- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian berhati-hati dalam menangani pemblokiran rekening masyarakat. Kompolnas khawatir tindakan itu bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Peringatan itu disampaikan terkait pemblokiran rekening bank BUMN milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Baca juga: Kompolnas Dukung Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, selain aspek hukum, aspek ekonomi juga harus dipertimbangkan.
"Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan," kata Anam, Selasa (25/8/2026).
Anam tidak menampik pemblokiran rekening bisa dibenarkan jika ada indikasi tindak pidana seperti TPPU atau terorisme.
"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan," kata dia.
Namun perbankan juga punya tanggung jawab menjaga kepercayaan, bukan hanya di tingkat nasional tapi juga reputasi perbankan Indonesia di dunia internasional.
Anam juga mengingatkan kebebasan berekspresi adalah HAM dan hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945.
"Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita," ujarnya.
Baca juga: Kompolnas Minta Mabes Polri Dalami Pihak Lain Dalam Kasus Mantan Kapolres Bima
*Kronologi: Rekening Donasi Demo Pati Rp80 Juta "Dibekukan"*
Sebelumnya, rekening bank milik `Supriyono` yang rencananya untuk donasi aksi 27 Agustus 2026 di DPR, diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut saldo saat diblokir mencapai Rp80 juta.
"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta," ujar Teguh.
Hingga kini pihak AMPB belum mendapat penjelasan pasti dari bank karena kantor tutup di hari libur.
"Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa," tutur Teguh.
Baca juga: Pesan Kapolri Dalam Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan, yang dilakukan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
"Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi, Senin (24/8/2026).
Penundaan dilakukan untuk penyelidikan aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.(Ang)
Editor : Redaksi