LLDikti Tidak Tahu Alamat Sekolah Sukur Priyanto Partai Demokrat

Reporter : Redaksi
Sidang gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Sri Wahyuni DPRD Jatim dan Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro, Universitas Wijaya Putra di gugat warga di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi.

Indah Kuntarti menyatakan, pembacaan gugatan rencana digelar 22 September 2026. "Jadi sidang mulai Minggu depan," katanya, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Raditya Mohammer Sebut Dakwaan Jaksa Salah Objek, Akta 2018 Disebut Sudah Diganti

Adapun yang disampaikan Indah Kuntarti, gelar akademik atas nama Sukur Priyanto terdapat banyak kejanggalan, terlebih tidak ditemukan dalam website LLDikti.

Sukur Priyanto sempat menyatakan,  daftar STIE Prima Visi di Surabaya sekitar tahun 2003 dan pamer lulus dengan menunjukkan ijazah STIE Prima Visi di Surabaya tahun 2004.

LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur menyampaikan, STIE Prima Visi punya status terdaftar tahun 2000 dan baru menyertakan alamat di Jalan Ratna Surabaya tahun 2005.

Tahun 2007, STIE Prima Visi pindah ke Samarinda, Kalimantan. Namun sayang, LLDIKTI wilayah XI (Kalimantan) tidak menemukan alamat kampus tersebut. LLDIKTI wilayah XI juga menyatakan, STIE Prima Visi berpotensi cacat hukum.

“Kalau kampusnya tidak bermasalah dengan akreditasi, dari 2004 ke 2007 ada jeda tiga tahun. STIE Prima Visi seharusnya terdaftar di Kementerian Pendidikan,” ujar Indah Kuntarti.

Baca juga: Ditagih Dokumen Kasus Pailit, Hakim Khusnaeni: Saya Teliti Dulu ya

Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), status terdaftar tidak berlaku berubah menjadi sistem akreditasi.

Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkala ke PDDikti.

Tahun 2015, Universitas Wijaya Putra mengklaim Sukur Priyanto pernah daftar dan lulus tahun 2017.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Korban Pelecehan Pelatih Perbakin Masih Trauma

"Pada saat mendaftar di Universitas Wijaya Putra, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sudah berlaku," tambah Indah Kuntarti.

Karena itu, Indah Kuntarti meminta agar Sri Wahyuni tidak lagi mengundang Sukur Priyanto menjadi narasumber kegiatan yang bersumber dari APBD Jatim.

Pun demikian, agar Universitas Wijaya Putra dapat mencabut gelar akademik Sukur Priyanto dari Partai Demokrat.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru