SURABAYA (Realita) – Jalur administrasi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berubah sekitar sepekan setelah Aris Mukiyono menjabat kepala dinas pada September 2024. Berkas rekomendasi teknis (rekomtek) yang sebelumnya melewati meja sekretaris dinas tidak lagi melalui tahapan tersebut dan langsung menuju kepala dinas.
Fakta itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/10/2026). Mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ariful Bhuana mengungkapkan perubahan alur administrasi tersebut saat memberikan keterangan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Pungli ESDM Jatim: 120 Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”
Ariful menjelaskan, dalam prosedur administrasi yang berlaku, surat masuk maupun surat keluar semestinya melewati sekretaris dinas. Surat masuk yang diajukan secara digital diperiksa dan didisposisikan melalui aplikasi sebelum diteruskan kepada bidang teknis terkait.
Sementara itu, draf surat keluar yang diajukan kepada kepala dinas harus terlebih dahulu mendapat paraf sekretaris dinas. Namun, mekanisme tersebut berubah setelah Aris menjabat menggantikan Nurkholis.
”Kalau masalah rekomtek di masa Pak Aris itu melewati saya, tapi hanya sebentar. Kurang lebih hanya seminggu lewat kami, setelah itu sudah tidak lewat kami,” kata Ariful di persidangan.
Menurut dia, setelah periode tersebut, draf rekomendasi teknis perizinan pertambangan maupun pengusahaan air tanah dari masing-masing kepala bidang tidak lagi melewati meja sekretaris dinas. Berkas langsung disampaikan kepada Aris selaku kepala dinas.
Ketika ditanya jaksa mengenai penyebab perubahan alur tersebut, Ariful menyebut kebijakan itu berasal dari Aris. Dia mengaku sempat mempertanyakan mengapa surat rekomendasi teknis tidak lagi melewati meja sekretaris dinas.
”Saya sempat menanyakan, 'Izin, Bapak, ngapunten (mohon maaf), ini surat nggak lewat kami?' Dijawab, 'Oh, nggak apa-apa'. Ya sudah, karena itu kebijakan beliau, itu hak dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Selain pemangkasan jalur paraf, persidangan juga mengungkap perubahan mekanisme penandatanganan dokumen perizinan. Ariful mengatakan, selama bertugas di Dinas ESDM Jatim, mekanisme tanda tangan mengalami tiga kali perubahan.
Baca juga: Sidang Pungli ESDM: Istri Aris Mukiyono Diduga Minta Roy Akui Rekening Rp 1,5 Miliar
Pada masa kepemimpinan Nurkholis, pengesahan izin yang sebelumnya sebagian menggunakan tanda tangan basah telah beralih ke tanda tangan elektronik. Namun, setelah Aris menjabat kepala dinas, penandatanganan dokumen kembali menggunakan tanda tangan basah.
Jaksa kemudian menanyakan apakah perubahan mekanisme tersebut dibahas melalui rapat bersama jajaran sekretariat. Ariful menjawab singkat, ”Tidak.”
Dalam persidangan yang sama, Ariful juga memberikan keterangan mengenai pejabat yang kerap menemui Aris di ruang kerjanya. Dia menyebut almarhum Oni Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan, sebagai pejabat yang paling sering masuk ke ruangan kepala dinas untuk bertemu secara langsung.
Sementara itu, terdakwa Ertika Dinawati yang saat itu menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah disebut jarang masuk. Adapun Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, menurut Ariful, biasanya mengikuti pertemuan di ruang rapat dengan didampingi pimpinannya.
Baca juga: Sidang Pungli Izin Tambang ESDM Jatim, Saksi Ungkap Jatah Bulanan hingga Tekanan Atasan
”Yang dimaksud masuk ke ruang Pak Kadis dalam hal ini adalah B to B (empat mata) dengan Pak Kadis, itu Pak Oni. Kalau Pak Hermawan masuk itu di ruang rapat, biasanya didampingi oleh pimpinannya masing-masing,” jelasnya.
Keterangan tersebut kemudian didalami majelis hakim terkait posisi ruang rapat di kompleks ruang kerja kepala dinas. Ariful menerangkan, ruang rapat itu berada di dalam kompleks ruangan kepala dinas dan hanya memiliki satu akses melalui ruang ajudan.
Hakim lantas menanyakan apakah ruang rapat tersebut dapat digunakan tanpa sepengetahuan kepala dinas. Ariful menjawab, hal itu mungkin terjadi ketika kepala dinas sedang bertugas di luar kantor.
”Kalau Pak Kadis dinas luar (mungkin). Kalau dia ada di ruangan, pasti tahu,” katanya.yudhi
Editor : Redaksi