JEMBER (Realita)- Pengembalian uang sekitar Rp2,6 miliar oleh satu rumah sakit menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan di Jember. Namun, langkah pengembalian tersebut belum membuat perkara ini menemui titik akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Jalan Diponegoro Jember Diubah Satu Arah Mulai 5 Oktober, Dishub Bidik Kemacetan Pasar Tanjung
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengungkapkan bahwa informasi pengembalian uang tersebut disampaikan dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, kejaksaan belum bersedia mengungkap identitas rumah sakit yang dimaksud karena penyidikan masih berlangsung.
Nilai pengembalian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Sementara itu, besaran kerugian negara secara keseluruhan belum dapat dipastikan. Kejaksaan masih membutuhkan hasil perhitungan BPKP untuk mengukur nilai kerugian negara sekaligus mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.
“BPJS menyampaikan kepada kami bahwa ada satu rumah sakit yang sudah melakukan pemenuhan kewajibannya,” ujar Yadyn.
Yadyn menjelaskan, Kejari Jember telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP pada Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara BPJS Kesehatan.
Proses penghitungan membutuhkan waktu karena BPKP juga menangani sejumlah perkara lain di Jawa Timur. Kondisi tersebut membuat kejaksaan harus menunggu giliran pemeriksaan sebelum memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.
Meski demikian, Yadyn memastikan bahwa fakta-fakta hasil penyidikan telah disampaikan kepada BPKP. Kejaksaan kini menunggu tindak lanjut lembaga tersebut untuk menentukan perkembangan penanganan perkara.
“Yang jelas, kami sudah ekspos di BPKP. Tinggal menunggu BPKP turun,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Jember telah memeriksa puluhan pihak terkait BPJS Kesehatan. Yadyn menyebut pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari BPJS telah selesai, sedangkan penanganan perkara masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun, banyaknya pihak yang diperiksa tidak serta-merta membuat kejaksaan menyimpulkan seluruh pihak tersebut terlibat tindak pidana. Penyidik masih harus menelaah peran masing-masing berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Soroti Perubahan Gugatan
Kejaksaan juga belum memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan individu atau melibatkan korporasi. Penentuan tanggung jawab hukum akan bergantung pada hasil pendalaman terhadap fakta dan bukti yang diperoleh.
Yadyn menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perbuatan individu yang mengatasnamakan perusahaan atau keterlibatan korporasi secara langsung.
“Bisa saja ini perbuatan personal, tetapi kemudian mengatasnamakan korporasi. Apakah ada peran korporasi atau tidak, masih kami dalami dalam penyidikan,” jelasnya.
Pengembalian uang sekitar Rp2,6 miliar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara selesai atau pihak yang mengembalikan uang terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan masih harus memastikan apakah dugaan penyimpangan dalam perkara BPJS Kesehatan tersebut mengandung unsur pidana, termasuk ada tidaknya niat jahat. Sebab, menurut Yadyn, kesalahan prosedur atau administrasi tidak otomatis masuk kategori tindak pidana.
Baca juga: Dua Kali Periksa Terlapor Tanpa Periksa Pengadu, Independensi Kemenag Jember Dipertanyakan
Hasil perhitungan BPKP nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menilai dugaan kerugian negara dan merumuskan unsur pidana berdasarkan fakta yang telah ditemukan.
“Kami harus membaca dulu hasil perhitungan BPKP untuk bisa menilai,” kata Yadyn.
Hingga kini, identitas rumah sakit yang mengembalikan uang, besaran kerugian negara secara keseluruhan, serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum belum diungkap secara resmi.
Kejari Jember menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Pengembalian uang sekitar Rp2,6 miliar menjadi salah satu fakta yang didalami, sementara kepastian mengenai kerugian negara dan unsur pidana masih menunggu hasil perhitungan BPKP.
“Yang jelas, fakta penyidikan yang kami berikan itu telah kami sampaikan ke teman-teman BPKP. Nanti kita lihat hasil perhitungannya,” pungkas Yadyn.
Editor : Redaksi