SURABAYA (Realita) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada lima mahasiswa senior Universitas Hang Tuah Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap mahasiswa junior, Revanza. Majelis hakim juga memerintahkan kelima terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (27/10/2026). Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Tiga Komodo Dijual ke Thailand, Jaksa Tuntut Verrol 10 Tahun Penjara
Kelima terdakwa masing-masing M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amirrudin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh Sulaiman.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana. Meski telah dijatuhi hukuman, kelima terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam persidangan, para terdakwa juga disebut telah berupaya meminta maaf kepada korban. Namun, Revanza tidak bersedia memberikan maaf.
Dalam uraian dakwaan, perkara ini bermula ketika Revanza, yang saat itu masih mahasiswa semester pertama program vokasi pelayaran Universitas Hang Tuah Surabaya, menolak ajakan Mochammad Rio Ferdinand untuk datang ke Mess Wisma Bawean, Surabaya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kematian Thomas, Keluarga Desak Keadilan
Korban akhirnya datang setelah disebut mendapat tekanan. Setibanya di lokasi, Revanza dikumpulkan bersama sejumlah mahasiswa lain dan para senior. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara bergantian.
Dimas Wahyudi didakwa menepuk dada korban dua kali. Toni Febria Pratama kemudian disebut memukul perut bagian bawah korban sebanyak dua kali.
Kekerasan berlanjut ketika Leona Nur Ardhana, yang dalam dakwaan disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga memukul perut korban beberapa kali dan menyuruh Rio Ferdinand melakukan pemukulan. Rio kemudian disebut memukul ulu hati korban dua kali.
Dimas selanjutnya didakwa memerintahkan M. Halis memberikan “kasih”, istilah yang dalam konteks kejadian tersebut merujuk pada perintah memukul korban. Halis disebut memukul perut bagian bawah Revanza sebanyak lima kali, setelah sebelumnya melakukan dua kali pemukulan.
Baca juga: Jual Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Santoso Utomo Tjioe Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara
Sementara itu, Agus Kurniawan didakwa menampar pipi kiri dan kanan korban. Agus juga disebut kembali menampar kedua pipi Revanza setelah Dimas bertanya siapa lagi yang hendak memukul korban.
Dampak kekerasan tersebut disebut berlanjut setelah kejadian. Pada 16 Oktober 2023, Revanza mendatangi Rumah Sakit Premier Surabaya karena mengeluhkan sakit pada bagian dada.
Sekitar sebulan kemudian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pada 19 Desember 2023, Revanza mengajukan pengunduran diri dari perkuliahan dengan alasan kondisi fisik dan trauma psikologis. Pada hari yang sama, ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Editor : Redaksi