MADIUN (Realita) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial JL dan JZ setelah keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal di Indonesia. Keduanya diketahui bekerja layaknya mandor yang mengawasi pekerja di sebuah proyek pembangunan di Kabupaten Ngawi.
Pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun. Saat mendatangi lokasi proyek, petugas menemukan kedua WNA tersebut sedang menjalankan aktivitas pengawasan terhadap para pekerja.
Baca juga: WNA Asal AS Dipulangkan Imigrasi Blitar, Ini Alasannya
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Madiun untuk memastikan kesesuaian kegiatan keduanya dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal. Untuk mengklarifikasi temuan tersebut secara lebih mendalam dan profesional, petugas kami langsung membawa kedua WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Madiun. Setelah diperiksa, terbukti bahwa kegiatan mereka di lapangan, yakni bertindak layaknya mandor proyek, jelas melanggar peruntukan izin tinggal yang mereka miliki,” jelas salah satu petugas Imigrasi Madiun, Rabu (27/10/2026.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap JL dan JZ. Tindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Dua WNA Perempuan Asal Malaysia Dideportasi, Akibat Overstay Lebih dari 60 Hari
Proses deportasi dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Dengan pengawalan petugas imigrasi, kedua WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kehadiran warga negara asing yang memberikan manfaat positif. Namun, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami,” tandas Arief
Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi Bule Rusia Gangguan Jiwa dan Pelanggaran Izin Tinggal
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Madiun.
Ke depan, Imigrasi Madiun berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan ntandas Yw
Editor : Redaksi