Dana Hibah DPRD Jatim Dibagi Berdasarkan Jabatan, Bukan Kebutuhan Rakyat, Wakil Ketua Dapat Jatah Rp 77 Miliar

Reporter : Yudik Saputra
Zaenal Afif Subeki, mantan pegawai Sekretariat DPRD (Sekwan) Jatim usai memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) – Pembagian alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada anggota DPRD Jatim lebih ditentukan oleh jabatan dan posisi politik di parlemen ketimbang kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil). Seorang wakil ketua DPRD yang merangkap anggota Badan Anggaran (Banggar), misalnya, bisa memperoleh alokasi hingga Rp 77 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Zaenal Afif Subeki, pensiunan pegawai Sekretariat DPRD (Sekwan) Jatim, sebagai saksi untuk empat terdakwa koordinator lapangan (korlap) penerima hibah, termasuk Moch. Mahrus dan kawan-kawan.

Baca juga: Ertika Akui Beri Uang Rp17 Juta ke Eks Sekretaris ESDM Jatim Ariful Bhuana

Di hadapan majelis hakim, Afif membenarkan catatan pembagian dana hibah dalam sebuah buku tulis bersampul putih yang disita KPK dan tercatat sebagai barang bukti nomor 789. Buku tersebut memuat rumusan alokasi anggaran berdasarkan jabatan anggota DPRD Jatim.

Afif menjelaskan, pada tahun anggaran 2021, setiap anggota DPRD Jatim memperoleh alokasi dasar Rp 10 miliar. Anggota dewan yang masuk Banggar mendapat tambahan Rp 7 miliar. Sementara itu, Ketua DPRD memperoleh tambahan Rp 70 miliar dan masing-masing wakil ketua mendapat tambahan Rp 60 miliar.

Dengan skema tersebut, seorang wakil ketua DPRD yang juga anggota Banggar memiliki alokasi hingga Rp 77 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi alokasi dasar sebagai anggota dewan sebesar Rp 10 miliar, tambahan sebagai anggota Banggar Rp 7 miliar, serta tambahan berdasarkan jabatan wakil ketua DPRD sebesar Rp 60 miliar.

"Sebagai wakil ketua itu Rp 60 miliar, sebagai anggota dewan mendapat Rp 10 miliar, dan sebagai anggota Banggar mendapat Rp 7 miliar karena jabatannya merangkap. Untuk anggota dewan semuanya rata Rp 10 miliar, kasihan kalau nggak sama," kata Afif dalam persidangan.

Selain jabatan pimpinan DPRD dan keanggotaan Banggar, skema pembagian tersebut juga memperhitungkan posisi ketua fraksi serta jumlah kursi partai politik di DPRD Jatim.

Menurut Afif, setiap ketua fraksi mendapat alokasi khusus Rp 15 miliar. Adapun partai politik memperoleh alokasi Rp 1 miliar untuk setiap kursi yang dimiliki di DPRD Jatim. Dengan perhitungan itu, partai yang memiliki 25 kursi mendapat alokasi Rp 25 miliar, sedangkan partai dengan 13 kursi memperoleh Rp 13 miliar.

Dana hibah tersebut selanjutnya disalurkan dalam bentuk proyek melalui kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, dalam persidangan, mekanisme perhitungan tersebut memperlihatkan bahwa jabatan dan posisi politik turut menjadi dasar penentuan besaran alokasi anggaran.

Afif juga membeberkan besarnya anggaran hibah yang dialokasikan untuk anggota DPRD Jatim selama beberapa tahun. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, total dana hibah tersebut mencapai Rp 1,65 triliun pada 2019. Jumlah itu meningkat menjadi Rp 1,99 triliun pada 2020 dan kembali naik menjadi Rp 2,06 triliun pada 2021.

Dia mengaku telah menangani pengumpulan dan pengolahan usulan dana hibah selama sekitar 15 tahun, sejak 2008 hingga pensiun pada April 2023. Pekerjaan tersebut, menurut Afif, dilakukan atas arahan pimpinan DPRD Jatim meskipun tidak disertai surat tugas resmi.

Baca juga: Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Dana Pungli Rp 687,5 Juta ke Nurkholis

Dalam persidangan, Afif turut menjelaskan mekanisme pengajuan pokok-pokok pikiran (Pokir) milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

Menurut Afif, Sadad menunjuk Bagus Wahyudiono, staf honorer Sekretariat DPRD Jatim, sebagai penghubung untuk mengurus usulan Pokir.

"Pernah saya ketemu Pak Sadad, beliau pesan, 'Afif, nanti urusan Pokir saya satu pintu di Bagus'. Jadi kalau ada orang selain Pak Bagus yang datang membawa usulan, tidak saya terima," ungkap Afif.

Dia menerangkan, sebelum pendaftaran usulan beralih ke sistem aplikasi pada 2021, Bagus menyerahkan sebuah flashdisk berisi daftar Pokmas, alamat desa, jenis proyek, serta nilai anggaran yang diusulkan. Dokumen proposal fisik diserahkan menyusul.

Setelah sistem aplikasi daring Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diterapkan, Afif mengaku akun dan kata sandi milik Anwar Sadad juga diserahkan kepada Bagus untuk memasukkan daftar usulan proyek.

Kesaksian Afif juga menarik perhatian majelis hakim ketika dia mengaku mengurus ribuan usulan dana hibah di luar tugas resminya. Dia menyatakan tidak pernah menerima uang lembur maupun imbalan atas pekerjaan tambahan tersebut.

Baca juga: Sidang Pungli ESDM Jatim: Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji, Hakim Pertanyakan Fungsi Inspektorat

Ketua majelis hakim mempertanyakan bagaimana Afif menjalankan pekerjaan tambahan dalam jumlah besar tanpa memperoleh kompensasi.

"Kalau kerja di luar tugas resmi kan biasanya ada uang lembur, lah saksi dapat berapa? Jangan-jangan sama dengan perkara P2SEM dulu yang juga mengaku tidak dapat apa-apa, nanti kalau ditemukan bukti bisa jadi perkara sendiri lho," ujar ketua majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Afif membantah menerima uang dari pekerjaan pengumpulan dan pengolahan usulan hibah.

"Nggak dapat, Pak. Demi Allah saya nggak dapat, lebur rezeki kami, sama sekali nggak dapat," jawabnya.

Kesaksian tersebut membuka gambaran mengenai pola penentuan alokasi dana hibah di lingkungan DPRD Jatim. Besaran anggaran tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah anggota dewan, tetapi juga mempertimbangkan jabatan pimpinan, posisi di Banggar, kepemimpinan fraksi, hingga perolehan kursi partai politik.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru