SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya terkait perkara dugaan pengaduan palsu dan pembuatan surat palsu yang menyeret nama Go Bozze Gozali.
Namun, hingga kini kejaksaan belum menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Baca juga: Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Dana Pungli Rp 687,5 Juta ke Nurkholis
"SPDP-nya sudah diterima, belum berkas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan SPDP perkara tersebut pada 14 Agustus 2026.
Baca juga: Kejati Jatim Telusuri Aliran Pungli Perizinan ESDM Rp 687,5 Juta, 11 Saksi Diperiksa
Dalam perkara ini, Go Bozze Gozali, yang juga dikenal dengan nama F.X. Bosse Gozali, disangkakan melanggar Pasal 361 atau Pasal 437 atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, Go Bozze Gozali menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Pakuwon Jati Tbk.
Baca juga: Diburu Tim Intelijen, Buronan Penipuan Tertangkap Saat Makan Siang
Namanya sebelumnya menjadi sorotan dalam sejumlah persoalan sengketa pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk yang berkaitan dengan Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza. Persoalan tersebut melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk dan para penghuni unit.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan langsung dari Go Bozze Gozali terkait perkara yang menjerat namanya.
Editor : Redaksi