Pemerhati Kepolisian: Penyadapan Ilegal Ancaman Keamanan Nasional, Tapi Belum Tentu Makar

realita.co

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional. Namun, kasus tersebut belum bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Hal itu disampaikan Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026). Ia menilai kasus ini sangat mengejutkan, mengingat Polri dikenal loyal dan tegak lurus dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca juga: Ketum Parpol 'Dekat Solo' Diduga Otak di Balik Operasi Sadap Prabowo, Rapat Rahasia 3 Jam Sebelum Penangkapan Terbongkar

"Adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan tokoh-tokoh lainnya, perlu diperiksa secara serius apa tujuannya, apa motifnya, siapa yang menyuruh lakukan, siapa saja yang diduga terlibat, dan sebagainya agar clear," ujarnya.

Ia menekankan, proses penyelidikan dan penyidikan harus didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari proses itu, akan diketahui apakah ada tujuan dan motif tertentu yang menggerakkan dilakukannya penyadapan ilegal tersebut.

*Hormati Asas Praduga Tak Bersalah*

Meski kasusnya serius, Pemerhati Kepolisian mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati. Para tersangka dan orang-orang yang diperiksa harus tetap dihormati hak asasinya.

"Saya melihat kewenangan semua orang bisa saja disalahgunakan, jika ada kesempatan dan tidak adanya pengawasan. Dalam kaitannya dengan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri sudah ada rambu- rambunya dan aturannya sangat ketat, termasuk harus ada izin untuk melakukan penyadapan guna kepentingan penegakan hukum. Jika dilanggar, pasti ada sanksi hukumnya," katanya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, ia menilai pengawasan dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan.

Potensi penyadapan ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri, menurutnya selalu ada. Ia mencontohkan kasus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah disadap Australia. Oleh karena itu, institusi yang bertugas mengawal jangan sampai terjadi penyadapan ilegal juga harus bertanggung jawab.

"Terbongkarnya kasus ini menurut saya justru menjadi momentum menguatkan Reformasi Polri, karena untuk mengembalikan Polri menjadi institusi yang bersih, mau tidak mau pimpinan dan seluruh anggota Polri akan berusaha melaksanakan seluruh tugas dengan sebaik- baiknya, apalagi pengawasan publik saat ini tertuju pada Polri," ujarnya.

Baca juga: Listyo Sigit cs Diduga Sadap Presiden Pakai Teknologi LIMS, Apa Itu?

Belum Memenuhi Unsur Makar

Terkait wacana yang mengaitkan penyadapan dengan makar, Pemerhati Kepolisian meminta publik tidak terburu-buru. Ia merujuk Pasal 191 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mendefinisikan makar kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Menurutnya, unsur-unsur pasal tersebut harus terpenuhi. Ia mencontohkan, seorang sniper yang dibayar untuk membunuh Presiden dan sudah menembak Presiden, baik mengenai sasaran maupun tidak, dapat dikategorikan makar karena niat membunuh sudah ada dan sudah dilaksanakan.

"Nah, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, saya masih belum melihat hal tersebut sebagai tindakan makar karena belum memenuhi unsur-unsur pasal makar sebagaimana dimaksud Pasal 191 KUHP baru," tegasnya.

Baca juga: Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo? 

Ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Polri. Kasus ini masih baru dan masih dalam proses awal. Penyidik perlu diberi waktu untuk bekerja secara profesional dan mandiri, dengan dukungan _scientific crime investigation_.

"Jangan sampai diburu-buru dengan asumsi-asumsi, termasuk desakan menentukan kasus penyadapan tersebut sebagai makar, dan sebagainya, karena hal tersebut dapat mengganggu proses penyidikan. Hindari trial by mobs, trial by social media," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati sampai para pelaku dapat dibuktikan bersalah menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jangan terlalu mudah menjerat dengan pasal, harus benar-benar sesuai dengan unsur-unsur pasalnya, karena kalau gagal membuktikan unsur-unsurnya akan dianggap tidak terbukti. Contoh nyata kasus-kasus dugaan makar yang menjerat aktivis-aktivis Papua. Meski penyidik menjerat dengan pasal makar dan JPU membuat dakwaan serta tuntutan makar, ketika JPU gagal membuktikan di persidangan pengadilan, toh dibebaskan oleh majelis hakim," pungkasnya.(a1)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru