SURABAYA (Realita)- Advokat, Syarifudin Rakib dalam acara Temu Akbar Persaudaraan Advokat Jatim, meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas memberi perlindungan profesi catur wangsa. Pasalnya akhir-akhirnya marak kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat.
Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Gresik yang sempat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian bahkan kasusnya naik hingga persidangan, dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni.
Baca juga: Ratusan Pengacara dan Politisi Golkar Hadiri Pernikahan Putra Sumardi SH MH
Kemudian di Banyuwangi sejumlah Advokat menghamburkan uang di kantor polisi, dalam hal ini di Polsek Banyuwangi kota yang berujung damai.
Hal ini membuat para Advokat dari Organisasi Advokat (OA) di Jawa Timur sepakat untuk meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas memberi perlindungan profesi catur wangsa.
Baca juga: Komunitas Advokat Pengawal RKUHP Desak Pemerintah dan DPR RI segera Sahkan RKUHP
"Pemerintah harus tegas memberikan perlindungan profesi kepada Advokat, bagian dari Catur Wangsa di indonesia," kata salah satu Advokat, Syarifudin Rakib.
Menurut dia, dalam hal ini semua penegak hukum di Indonesia itu wajib menghormati Undang-undang Perlindungan Hukum Profesi Advokat, yang sudah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, supaya kasus imtimidasi profesi tidak terjadi lagi, karena profesi Advokat mempunyai peran sebagai penegak hukum.
Baca juga: PBH Peradi Sidoarjo Rayakan Ultah ke-5 secara Sederhana
Ia berharap pemerintah dapat melindungi advokat atau pengacara yang sedang menjalankan tugas membela kliennya mengalami tindakan kriminalisasi atau pidana oleh penegak hukum.
“Tindakan kriminalisasi atau pemidanaan terhadap pengacara itu, harus dihentikan dan jangan sampai terulang lagi, serta dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Namun, hal ini dapat di minimalisir bila sesama penegak hukum bisa bersinergi dan saling menghormati kewenangan masing-masing,"pungkasnya.ys
Editor : Redaksi