Dugaan Korupsi Rp 6,9 M di Bank Plat Merah, Tersangka Hanya Seorang Mantri

realita.co
tersangka Hendra Dwi Prasetyo

SURABAYA (Realita)-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan kasus perbankan dengan tersangka Hendra Dwi Prasetyo segera masuk tahap persidangan. Hendra merupakan mantri atau marketing disalah satu Bank plat merah di kawasan Pucang Anom Surabaya dengan dugaan korupsi senilai Rp Rp. 6.917.475.096.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menyatakan berkas perkara Hendra Dwi Prasetyo sudah lengkap. "Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh Penuntut Umum tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : Print- 01/M.5.10/Ft.1/01/2022, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini,” papar Khristiya Lutfiasandhi dalam pers rilisnya yang diterima Kamis (13/01/2022).

Baca juga: Sidang TPPO Ungkap Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja ke Kamboja

Khristiya Lutfiasandhi dalam rilisnya juga menjelaskan bahwa tersangka Hendra Dwi Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Baca juga: Theresia Febyane Penadah Mobil Bodong Divonis 7 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Tantang Wartawan

Pasal berlapis tersebut menurut Khristiya adalah, Primair, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 KUHP.

Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa

Kendati sudah terang benderang mengungkap kerugian negara di perkara ini, namun, Khristiya Lutfiasandhi tidak membeberkan secara rinci modus yang dipakai tersangka Hendra Dwi Prasetyo dalam menggarong uang negara tersebut, termasuk keterlibatan pejabat lain di Bank Plat Merah itu.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru