SURABAYA (Realita)-Hakim Erintuah Damanik tertidur saat sidang. Dia tidur saat ketua majelis Suparno memeriksa perkara pajak dengan terdakwa Sugandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/3/2022).
Saat sidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Disitu terlihat hakim Erintuah Damanik terlihat tertidur beberapa menit.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Sementara hakim Suparno yang juga menjabat Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi mengelak kalau hakim anggotanya tertidur.
"Gak tidur itu. Tadi beliau proaktif tanya,"kata hakim Suparno.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Untuk diketahui, dalam dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, terdakwa Sugandi Gunadi merupakan direktur PT Citrinda Karsamarga Jalan Bromo 1-3 RT 01 RW 06 Sawahan, Surabaya. Ia menjadi terdakwa perkara penggelapan pajak senilai Rp. 372.724.610 ditahan oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (13/01/2022).
Kasus berawal di PT Citrinda Karsamarga pada Januari 2011 sampai Desember 2012. Saat itu tersangka Sugandi Gunadi dibantu Andreas Jappy Hartanto (vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.1.942.867.637) menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau yang membantu melakukan menerbitkan dan / atau menggunakan faktur pajak yang diterbitkan oleh CV. Jaya Mulia untuk mengurangi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat terdakwa Sugandi Gunadi dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Januari 2011 sampai Desember 2012 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 372.724.610.
Perbuatan terdakwa Sugandi Gunadi dijerat dengan Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 dan diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.ys
Editor : Redaksi