MAKASSAR- Fakta baru dalam kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang terungkap.
Melalui rekonstruksi kasus, Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan yang merupakan otak pembunuhan diketahui menjanjikan sejumlah uang kepada eksekutor.
Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Selingkuhan, Pria Asal Lamongan Diteriaki Maling
Kedua eksekutor tersebut ternyata merupakan anggota Polri aktif di Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan berinisial CA dan SL.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menyebut Iqbal menjanjikan uang Rp200 juta untuk menghabisi nyawa korban.
“Dijanjikan itu Rp200 juta, baru dibayar Rp90 juta,” ungkap Reonald dalam keterangannya dilansir Senin (23/5/2022).
“Itu di luar Rp20 juta yang diberikan pertama,” sambungnya.
Reonald menjelaskan SL awalnya menerima Rp20 juta dari Iqbal Asnan untuk biaya operasional sebelum eksekusi.
SL kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli fasilitas berupa sepeda motor, senjata, dan jaket ojek daring agar tidak dicurigai saat membuntuti korban.
Setelah itu, SL memberikan fasilitas perlengkapan tersebut kepada CA untuk melakukan aksi pembunuhan.
Baca Juga: Cemburu, Wanita Ini Tikam Teman Sendiri Berkali-kali hingga Tewas
Sebelumnya, korban tewas dibunuh setelah bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022).
Pembunuhan tersebut terjadi karena Najamuddin terlibat cinta segitiga memperebutkan cinta janda berinisial R dengan Iqbal Asnan.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan lima tersangka termasuk Iqbal yang kini sudah dipecat dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar.
Pada tahun 2018 lalu, Iqbal sempat menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Makassar hingga kemudian dimutasi menjadi Kasatpol PP Makassar pada 2021.
Baca Juga: Viral! Wanita Gunduli Rambut Wanita Lain, Diduga Selingkuhan Suaminya
Ia terjerat Pasal 55 Angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Tersangka lainnya, SL dan CA, terjerat Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Serta dua tersangka lainnya yakni SH yang merupakan petugas Dishub Makassar dan SA anggota Satpol PP Makassar.
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.nes
Editor : Redaksi