Terkait Korupsi Urukan Tanah Distan Lamongan, Polisi Panggil Nama Lain yang Terlibat

LAMONGAN (Realita) - Polisi nampaknya masih akan terus mengejar nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengurukan tanah gedung Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lamongan, tahun 2017. Sebelumnya polisi sudah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan, Rujito, dan seorang rekanan, Moch. Zainuri. 

Berdasarkan informasi, beberapa hari lalu anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur telah memanggil oknum dan memeriksanya di Polres Lamongan. Kemudian saat dikonfirmasi, Kanit III, Polres Lamongan, Ipda M. Yusuf, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun dirinya belum bisa menjelaskan terkait nama dan jumlah orang yang dipanggil. 

"Iya mas. Untuk meriksa pinjam tempat di Polres, " kata Ipda M. Yusuf, saat dikonfirmasi Realita.co melalui sambungan cellularnya, Sabtu (28/05/2022). 

"Tapi mohon maaf, aku juga belum tahu siapa-siapa saja. Karena kemarin aku juga tidak mendampingi," ujarnya. 

Saat ini Realita.co masih akan terus menggali terkait informasi dan nama dalam pemanggilan tersebut. 

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengurugkan tanah gedung Dinas Pertanian yang saat ini berganti nama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan, telah menetapkan 2 orang tersangka, pada tanggal 12 dan 26 Januari 2022, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Disebutkan dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sekitar 560 juta rupiah dari nilai pekerjaan sekitar 1,4 miliyar rupiah, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan, tahun 2017.

Saat di konfirmasi sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Condro Maharanto, menjelaskan jika pihaknya saat ini masih menunggu fakta persidangan. Mengingat saat ini kedua tersangka masih menjalani proses persidangan.

"Perkara itu masih menunggu fakta persidangan dari penyidik polda Jatim," kata pria kelahiran Kabupaten Lamongan itu. (20/05/2022). 

Karena dalam perkara ini, masih menurut Condro Maharanto, ditangani oleh Polda Jatim dan kami dari kejaksaan hanya penuntut," terusnya.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kendarai Motor, Tewas Tersangkut Kabel

SAAT mengendarai sepeda motor melewati lokasi konstruksi, seorang pengendara motor berusia 31 tahun tersangkut kabel, jatuh ke jalan, dan meninggal seketika …

Buldoser Tabrak Pasar, 8 Orang Tewas

SEBUAH buldoser menabrak pasar di Beijing! Darah berceceran di tempat kejadian, beberapa orang tampak tergeletak di jalan, pengemudi diseret dari kursi …