Gary Iskak Dihukum Rehabilitasi

BANDUNG – Aktor Gary Iskak bakal menjalani rehabilitasi setelah penangkapan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Gary disimpulkan sebagai korban dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada kasus tersebut.

Baca Juga: Peringatan HANI Tahun 2023, Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan Dari BNNP Jatim

Atas dasar itulah, Gary bersama empat orang lainnya kini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

“Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Senin (30/5).

Gary merupakan pengguna yang sudah lama berhenti. Namun, akhir-akhir ini yang bersangkutan kambuh dan menggunakan kembali barang terlarang tersebut.

“Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor,” kata Ibrahim.

Baca Juga: Artis Sinetron Bobby Joseph Ditangkap Polisi lagi

Selain itu, Gary juga dipandang hanya sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.

“Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis,” katanya.

Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.

Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

Adapun Gary Iskak bersama empat orang lainnya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP pada hari Senin (23/5). Gary ditangkap di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di lokasi penangkapan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu, kemudian 1 buah korek api dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru