Tak Menunjukkan Penyesalan, Adam Deni Dituntut 8 Tahun, Ibunda Menangis Histeris

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni, Senin (30/5). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam Deni dan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari, dihadirkan di sidang. Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Ditanya Soal Nasdem Bagikan Paket Sembako ke 34 Provinsi, Sahroni: Tidah Tahu Yang Mulia!

JPU, dalam tuntutannya, meminta majelis hakim memutus Adam Deni bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, kedua tersangka dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelahnya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Keduanya dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata JPU.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, JPU kemudian menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing 8 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ucap JPU.

Baca Juga: Seorang Pria Banjarnegara Ditangkap, Karena Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Kota Malang

Selain itu, terhadap kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan 5 bulan penjara.

Cilegon dalam

Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan

Hakim kemudian mempersilakan pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya pekan depan. Namun, kuasa hukum Adam Deni mengaku berhalangan Hadir di waktu tersebut.

"Kami minta sidang berikutnya Selasa atau Rabu, Yang Mulia. Kebetulan ada sidang pemeriksaan saksi dan saya harus ada di sana, saya diminta untuk hadir," ujar Herwanto, kuasa hukum Adam Deni.

Majelis hakim lantas memahami alasan tersebut sehingga sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (7/6) mendatang.

Baca Juga: Suara PSI Melonjak, Sahroni: Ada Apa Gerangan?

Setelah sidang, ibunda Adam Deni tampak menangis sembari memeluk putranya. Tangisan tesebut makin kencang saat Adam hendak dibawa masuk ke mobil tahanan.

Mengilas balik, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

Bersama Ni Made Dwita Anggari, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Adam.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru