LAMONGAN (Realita) - Bank Daerah Kabupaten Lamongan menyalurkan dana program corporate social responsibility (CSR) untuk membantu perlindungan 300 pekerja rentan di sekitarnya. Bantuan perlindungan ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Ke-300 pekerja rentan yang mendapat bantuan perlindungan Bank Daerah Kabupaten Lamongan itu seperti tukang sampah, pedagang kaki lima, dan pekerja tak mampu lainnya. Dengan bantuan tersebut, iuran dua program BPJS Ketenagakerjaan mereka sebesar Rp16.800,- setiap bulan per orang dibayar oleh Bank Daerah Kabupaten Lamongan selama satu tahun.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro , Iman M Amin mengatakan, mengapresiasi kepedulian Bank Daerah Kabupaten Lamongan terhadap pekerja rentan di sekelilingnya dengan memberikan bantuan perlindungan pada mereka.
Iman mengutarakan, masih banyak pekerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya karena keterbatasan penghasilan. Di sinilah kepedulian perusahaan yang telah mapan dibutuhkan untuk memberi perlindungan pada mereka.
Iman berharap seluruh perusahaan di wilayah Lamongan mengikuti jejak Bank Daerah Kabupaten Lamongan, memanfaatkan dana CSR-nya untuk membantu perlindungan pekerja tak mampu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan, menambahkan, dengan iuran Rp16.800,- tiap bulan per tenaga kerja, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial mulai dari perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dan manfaat beasiswa pendidikan 2 anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta, kendati masih baru jadi peserta.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diserahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta, di samping juga manfaat beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya minimal sudah tiga tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bank Daerah Kabupaten Lamongan yang telah melaksanakan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan secara tertib administrasi, dan berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Dadang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Kami berharap perusahaan lain di Kabupaten Lamongan juga dapat berpartisipasi dalam program ini. Ini merupakan donasi untuk keberlangsungan saudara kita para pekerja rentan, yang seperti halnya dengan kita yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial,” lanjut Dadang.
"Kami juga berharap Bank Daerah Kabupaten Lamongan sukses dan mendapatkan keberkahan. Karena program ini merupakan program yang sangat mulia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," imbuhnya.gan
Editor : Redaksi