JAKARTA- Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama mendorong kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi di institusi kepolisian.
Suryadi berharap kewenangan ini dipindahkan ke Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Polres Kotabaru Implementasikan Perubahan Format Jalur Ujian Praktek Pembuatan SIM
“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya Suryadi dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Hal itu disampaikan terkait agenda perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
“Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujarnya.
Ia menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Mudahkan Pemohon SIM C, Polres Madiun Kota Terapkan Lintasan S
Dia mengatakan Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
Salah satunya menyangkut uji, penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).
“Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan,” katanya.
Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, Fraksi PKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.
Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Ubah Lintasan Ujian Praktik SIM
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.
“Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau ‘skill’. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.mrr
Editor : Redaksi