Notaris Edhi Susanto Diadili, Ronald Talaway: Ada Tiga Hal Patut Dipertanyakan

SURABAYA (Realita)- Notaris Edhi Susanto SH.MH dan Feni Talim SH. Mkn menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat dalam pengurusan jual beli tiga bidang tanah antara Hardi Kartoyo kepada Tiono Satria. Keduanya menjalani sidang secara terpisah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan bahwa Hardi Kartoyo mempunyai 3 bidang tanah rumah yaitu SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang terletak di Rangkah Gang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Semuanya atas nama istrinya, Itawati Sidharta.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Hardi Kartoyo bermaksud menjual 3 bidang tanah dan rumahnya tersebut kepada Tiono Satria Dharmawan dengan kesepakatan harga seluruhnya Rp. 16 miliar.

Pembelian tanah tersebut rencananya akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya dan Notaris Edhi Susanto ditunjuk oleh Bank Jtrust Kertajaya untuk memfasilitasi proses jual beli antara Tiono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya yang bernama Itawati Sidharta.

Lantas Hardi Kartoyo menyerahkan ke-3 SHM yakni SHM No. 78/K, SHM No. 328/K dan SHM No. 721 kepada Notaris Edhi Susanto untuk dilakukan cheking sertifikat di BPN Surabaya II.

Tiono Satria Dharmawan menyerahkan cek Bank Danamon Rp. 500 juta kepada Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H untuk diserahkan kepada Hardi Kartoyo sebagai uang tanda jadi pembelian tanah dan rumah di jalan Rangka Gang VII yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta tersebut.

Notaris Edhi Susanto memberikan cek Rp 500 juta ke Hardi Kartoyo dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah, dan pihak penjual membatalkan transaksi jual belinya. Maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan apapun.

Karena pengurusan maupun cheking 3 SHM tidak segera diselesaikan, tanggal 19 Pebruari 2018, Notaris Edhi Susanto membuat surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan belum juga terjadi transaksi jual beli antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria Dharmawan maka uang muka dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.

Setelah di tunggu-tunggu tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi Kartoyo sering datang ke kantor Notaris Edhi Susanto, SH.,MH dengan maksud meminta 3 SHMnya tersebut. Namun Edhi Susanto tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas.

Sementara, Feni Talim yang merupakan istri notaris Edhi Susanto membantu melakukan pengurusan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II. Dengan cara mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan cheking dari dalam lemari di kantor Notaris Edhi Susanto, SH.MH.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Tanggal 20 Desember 2017, Feni Talim datang ke Kantor BPN Surabaya II untuk melakukan cheking terhadap SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta.

Cilegon dalam

Namun hanya satu yang lolos yaitu SHM No. 328/K Luas 931 M2 karena tidak ada perubahan. Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala, karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta SHM No. 78/K Luas 720 M2, sedangkan SHM No. 721 Luas 602 M2 terjadi perubahan luasnya karena ada perubahan luas akibat potong jalan atau rilen.

Setelah cheking dua sertifikat tersebut tidak disetujui oleh BPN Surabaya II. Maka pada tanggal 6 April 2018 dan tanggal 16 Agustus 2018, Feni Talim datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan cheking sertifikat dengan membawa dokumen : Surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada terdakwa Feni Talim tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018, untuk melakukan cheking sertifikat, padahal Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut.

Diketahui, dalam Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan ganti sertifikat Hak Milik nomor 721/ lingkungan Rangkah sedangkan Surat Kuasa tertanggal 9 Februari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan pemotongan/ pemecahan sertifikat No. 78/K Kelurahan Rangkah. Dan pada dua surat kuasa tersebut terdapat tandatangan Feni Talim sebagai penerima kuasa dan Itawati Sidharta sebagai pemberi kuasa serta diketahui oleh Notaris Edhi Susanto, SH. MH. Padahal Itawati Sidharta sebagai pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut.

Diketahui pula, pada saat melakukan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Effendi Pudjihartono Komisaris PT Kraton Resto Segera Diadili

Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH didakwa Pasal 263 ayat (2 KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Terpisah, penasihat hukum Terdakwa yakni Ronald Talaway mengatakan ada tiga hal dalam kasus ini yang menimpa kliennya ini patut dipertanyakan. Pertama, Ronald tidak menemukan adanya kerugian dari pelapor.

“Memang waktu labkrim di penyidik tanda tangannya non identik, tapi non identik ini belum tentu palsu ya. Karena setiap orang bisa tanda tangan berbeda. Kalau toh memang pemalsuan itu ada, tentu hal itu dilakukan untuk menguntungkan klien saya, tapi ini klien saya tidak diuntungkan apa-apa. Selain itu pelapor sekaligus penjual dalam kasus ini juga tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” ujar putra pengacara kondang Pieter Talaway ini.

Kedua, lanjut Ronald tidak ada mens rea atau niat jahat yang diuraikan baik dalam dakwaan maupun berkas perkara. Dan yang ketiga kuasa yang disebut palsu itu justru sesuai dengan kehendak pelapor yang ingin menjual objek dalam sertifikat yang dimaksud.

“Dan terutama soal pemalsuan, saya yakin dapat dibuktikan bahwa kedua terdakwa tidak mungkin memalsu,” tegasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru