Bahas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung,Pansus DPRD Kota Malang Beri 8 Rekomendasi

KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung, Kamis (09/06). 

Juru bicara Pansus DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala, dalam penyampainnya mengatakan, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Pihaknya memberi delapan rekomendasi atas Ranperda itu. 

Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

"Maka sebagai satu kesatuan dari kesimpulan hasil pembahasan, Pansus akan menyampaikan beberapa rekomendasi," kata Rahman. 

Rekomendasi tersebut di antaranya, yang pertama adalah Pemberlakuan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung, melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pembayaran retribusi, sebagai kewajiban pemohon terkait konsekuensi kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung. 

Rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Muhammad/realita.co) Rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Muhammad/realita.co)

Selanjutnya, dengan diberlakukannya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pansus berharap penerapan SIMBG dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan persetujuan, dan pengendalian serta dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaran bangunan gedung, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha. 

"Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi, sehingga indeks investasi Kota Malang akan meningkat," ungkap Rahman. 

Berikutnya, Ia juga memaparkan, bahwa pemberlakuan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini terdapat sejumlah perbedaan substansial antara IMB dengan PBG. Seperti alur permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis aplikasi, lebih terintegrasi langsung dengan data pusat, karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan apabila sebelumnya IMB hanya diperuntukan satu fungsi bangunan, dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) fungsinya bisa lebih dari satu. 

"Maka dari itu, Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan sosialisasi secara masif," bebernya. 

Sedangakan poin ke empat, Rahman juga menyampaikan, bahwa guna memberikan pemahaman terkait dengan proses persetujuan bangunan gedung oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan perubahan mindset tentang berbagai persyaratan permohonan persetujuan pembangunan gedung sebagai pertimbangan keamanan dan keselamatan. 

Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

"Sehingga pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis dapat terpenuhi," terang Rahman Nurmala, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang. 

Cilegon dalam

Rekomemdasi ke lima yaitu, dalam upaya memberikan pelayanan informasi kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung terkait dengan berbagai persyaratan dan alur proses persetujuan bangunan gedung melalui aplikasi SIMBG.

"Dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menyediakan unit Front Office yang memberikan pelayanan informasi setiap saat," tegas Rahman. 

Sedangkan di poin ke enam, dalam rangka memenuhi persyaratan teknis yaitu pembuatan dokumen perencanaan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung yang belum mampu menyiapkan konsultan teknis, perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen perencanaan bagi masyarakat atau pemohon yang membutuhkan. Untuk itu PUPRPKP Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI). 

Pada poin ke tujuh, Rahman Nurmala juga membacakan, bahwa semangat dari Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), keberadaan Sumber Daya Manusia atau personil sangat menentukan proses pelayanan. 

Baca Juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus

"Untuk itu kami berharap DPUPRPKP Kota Malang dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai secara kuantitas dan kualitas yang meliputi tenaga sekretariat, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Tehnis (TPT), Pengawas dan Operator," terang dia. 

Pada poin terakhir yaitu dalam upaya mengoptimalkan penerapan SIMBG perlu dilakukan antisipasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi. 

Rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Muhammad/realita.co). Rapat paripurna DPRD Kota Malang. (Foto: Muhammad/realita.co).

"Selain adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia, kualitas server yang tersedia perlu mendapatkan perhatian disamping kendala tehnis lainnya yang mungkin akan terjadi," pungkas Rahman.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru