Kejagung Prioritaskan Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Senilai Ratusan Milyar

JAKARTA  (Realita) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) berikan perhatian khusus pada perkara dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi, yang telah menelan korban ribuan orang  dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kita siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," ungkap Jampidum Fadil Zumhana kepada media, di jakarta Sabtu (11/06/2022), 

Baca Juga: Puluhan Motor dan Mobil Bodong Diangkut ke Polda Jateng

Fadil sendiri sudah memastikan bahwa akan memberikan tuntutan maksimal bagi para pelaku yang terbukti melakukan kejahatan. 

"Kita pastikan menuntut maksimal para pelaku atau siapapun yang turut serta dalam kejahatan ini di pengadilan," tambahnya. 

Dia juga menegaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyeret siapapun yang terlibat. 

"Kita (Jaksa-red) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kita berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya)," kata Fadil. 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum  dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum & TPUL) Kejagung, Yudi Handono mengatakan, sebagian berkas perkara para  tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.

"Jika lengkap pasti akan kita P21, tapi kalau belum ya kita kembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan," kata Yudi. 

Menurutnya, kasus tersebut korbannya ribuan. Sayangnya tidak semua mau ataupun tidak tau bagaimana membuat laporan ke polisi. 

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

"Siapapun korban yang melapor wajib kita sikapi" terangnya.

Cilegon dalam

Adapun jumlah kerugian korban dalam kasus investasi bodong ini, apakah akan dapat dikembalikan seluruhnya atau tidak akan dapat dilihat saat diadili.

"Harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya," kata Yudi menambahkan. 

Meski demikian Yudi mengaku, bahwa selama ini tak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.

Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru