JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pegawai Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.
Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra), sedangkan Alfred PNS Ditjen Pajak.
Baca Juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).
Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsider dua tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang menghukum Wawan dan Alfred masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan delapan tahun. Jaksa KPK pun langsung menyatakan banding.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
"Terima kasih Yang Mulia, kami menyatakan banding," ucap jaksa Wawan Yunarwanto.
Wawan dan Alfred dinilai terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Wawan juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Wawan dan Alfred disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Baca Juga: 5 Tahun Perumahan Arum Regency Nganjuk tanpa PBB, Sumber PAD PBB Turun Drastis
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$437.500.nn
Editor : Redaksi