Perumda Tirta Kanjuruhan Tolak Beberkan Penyertaan Modal dan Kontribusi ke Pemkab

KABUPATEN MALANG (Realita)-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan (dulu PDAM Kabupaten Malang) menolak untuk membeberkan soal besaran penyertaan modal dan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang setiap tahunnya dengan alasan data internal perusahaan. 

"Saya mohon maaf sekali, kalau terkait dengan nilai nominalnya, saya tidak punya kewenangan untuk menyebutkan itu. Karena itu adalah data internal perusahaan," kata Wahjoe Darmawan, Humas Perumda Tirta Kanjuruhan, saat dikonfirmasi media ini di Kantornya, Rabu (15/06). 

Baca Juga: Pengakuan Rekanan, PDAM Kabupaten Malang Wajibkan Setor Fee Proyek 10 Persen

Namun, Wahjoe menjelaskan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor ke Pemerintah Daerah, proses penyerahannya merupakan rangkaian dari audit. Hasil auditnya, kata Wahjoe, sudah dilaporkan resmi ke Pemerintah Kabupaten Malang, selanjutnya proses penyerahan PAD itu baru dilakukan. 

"Jadi artinya sudah disepakati dan disetujui. Dan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan penyerahan PAD juga ada. Semuanya dikawal," kata Wahjoe. 

Media ini kembali bertanya terkait tidak bisa membuka besaran penyertaan modal dan kontribusi kepada Pemkab Malang, Wahjoe tetap keukeuh untuk tidak membukanya. 

"Itu adalah internal kami, saya tidak diberikan kewenangan menyampaikan itu. Saya punya hak untuk tidak menjawab," ujarnya. 

Sedangkan mengenai presentase kontribusi dari besaran penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, Wahjoe mengatakan, di Perumda Tirta Kanjuruhan ada laba bersih yang diperoleh, namun tidak semua disetorkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. 

"Jadi gini, dari kami kan ada laba bersih ya, jadi laba bersih itu tidak semuanya disampaikan ke sana (Pemkab Malang). Ada aturan-aturannya. Ada beberapa item, jadi nggak full langsung diserahkan ke sana (Pemkab Malang). Ada regulasinya. Dan jumlahnya sudah berdasarkan kesepakatan," bebernya. 

Jadi, menurut Wahjoe, yang diserahkan ke pemerintah, itu dalam bentuk PAD. Meskipun keuntungan itu lebih besar daripada PAD,

"Tapi ada nilai-nilai lain yang kita manfaatkan untuk kegiatan sosial, CSR dan lain sebagainya. Besarannya sesuai yang diatur dengan regulasinya," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, dalam hal ini yang ditangkap adalah ada kontribusi kepada pemerintah. Jadi dalam hal kewajiban, pihaknya sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), juga sudah dilaksanakan. 

"Bahkan tahun kemarin kita sudah melalui persiapan untuk melayani temen-temen kita yang ada di Malang Selatan. Itu kan juga berdasar dari penyertaan modal. Sehingga itu bisa berlanjut terus dan teman-teman kita di Malang Selatan bisa dialiri air yang dilayani kita," ungkap Wahjoe. 

Sementara, terkait terdapat penyertaan modal yang masih belum ditetapkan statusnya sebesar Rp 31.292.764.300,00, Wahjoe mengatakan, bahwa itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. 

"Kami sudah koordinasi dengan temen-temen di keuangan, jadi itu adalah haknya dan kewenangan dari pemerintah pusat. Kita hanya mampu untuk melakukan kegiatan administrasi. Jadi bersurat dan sebagainya, untuk bisa segera ditetapkan penggunaannya. Itu adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat," jelas dia. 

Saat media ini bertanya terkait perbedaan antara anggaran dan realisasi besaran PAD dari Perumda yang diserahkan ke Pemkab Malang, Wahjoe enggan menjawab dan mengatakan akan dijawab melalui WhatsApp. 

"Nanti saya jawab melalui WA. Saya enggak mau terjebak. Karena ini adalah hal tehnis dan ada di istilah proses pembukuan dan pendataan. Sampeyan kan ranahnya di penyertaan modal," ucapnya. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Wahjoe maupun pihak Perumda Tirta Tugu Kanjuruhan, belum juga memberi jawaban. 

Baca Juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung

Kembali terkait penyertaan modal, media ini mencoba bertanya besaran yang digelontorkan pada tahun 2021, Wahjoe tetap tidak mau membeberkan. Namun ia mengatakan, sambungan rumah baru yang terpasang di tahun 2021, sejumlah 3.000 sambungan. 

Lantas ia memberi gambaran yang terjadi di Perumda Tirta Kanjuruhan. Semisal ada tugas untuk segera menyediakan jaringan SPAM di suatu daerah, pihaknya tidak punya anggaran, dipinjamilah atau digelontorkan penyertaan modal dari daerah. 

"Jadi nanti anggaran dari Pemerintah Pusat turun langsung masuk ke Pemerintah Daerah kan, lha gitu aja. Itu nanti dalam bentuk jaringan atau bangunan tehnik, tapi rata-rata dalam bentuk jaringan tehnik. Termasuk untuk penyertaan modal untuk Sabungan Rumah Baru (SR), itu kan dari PUPR kan, kalau kita nuriti sana (PUPR) ya nggak dipasang-pasang," katanya. 

"Akhirnya ada penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Malang, akhirnya dipasang dulu dengan dana talangan ini. Baru nanti dari sana terealisasi, semua verifikasi selesai, setuju, deal, pasang 2000, 3000, sesuai semuanya, barulah dananya masuk ke kas daerah. Istilahnya penyertaan modal yang kita gunakan selama ini ya itu. Jadi untuk menutupi biaya-biaya pembangunan SPAM, untuk realisasi pemasangan SR baru. Jadi jadwalnya bisa lebih cepat sesuai tagetnya dari Pemerintah Pusat," tandas Wahjoe.

Seperti diketahui, terkait besaran penyertaan modal Perumda Tirta Tugu Kanjuruhan atau PDAM Kabupaten Malang, dikutip media ini dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang, di antaranya, yang pertama, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Malang No. 2 Tahun 1988 tentang perubahan Perda No. 6 Tahun 1981 tentang pendirian PDAM sebesar Rp 623.874.950,00.

Yang ke Dua, Penyertaan modal berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Malang No. 1 Tahun 1989, tentang persetujuan penambahan modal dasar PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, antara lain: a) Penyertaan ex Proyek Air Minum Kecamatan Pakis Rp 210.456.760,00. b) Penyertaan ex Proyek Inpres Pipanisasi Rp 1.103.229.307,00. c) Penyertaan ex Bantuan PT. Madusari Lawang Rp 22.219.200,00 dengan total sebesar Rp 1.335.905.267,00.

Yang ke Tiga, hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Malang sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada PDAM (Berita Acara Serah terima No. 5/BA/W.13/97 tanggal 5 Juni 1997 tentang Penghibahan Status Tetap Asset Eks Proyek Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) dari Departemen Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang sebagai Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang pada PDAM) sebesar Rp 10.184.534.433,00.

Selanjutnya yang ke-empat adalah penyertaan modal berdasarkan Keputusan Bupati No. 66

Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2004, yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PDAM dengan Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan tanggal 29 September 2004, yaitu Pembangunan Sarana dan Prasarana Air bersih di Sumber Ngembul Desa Randugading Kecamatan Tajinan Captering Sumber Ngembul Kecamatan Tajinan sebesar Rp 700.000.000,00.

Baca Juga: Dua Direktur BPR Artha Kanjuruhan Dinonaktifkan, Buntut Pemeriksaan Kejaksaan?

Ke lima, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang yang telah diakui dan dicatat dalam Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Malang sejak tahun 1994 maupun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang  sebesar Rp 440.716.000,00.

Selain itu, penyertaan modal berupa hibah untuk sambungan rumah, di antaranya, penyertaan modal pemerintah untuk 2.000 Sambungan Rumah (SR) pada tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00, pada 2016 untuk 8.000 SR sebesar Rp 30.000.000.000,00, untuk 2017 sebesar Rp 30.000.000.000,00 untuk 8.000 SR. Pada 2018 untuk 5.000 SR sebesar Rp 17.000.000.000,00 dan dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) senilai Rp 1.500.000.000,00.

Selanjutnya, pada tahun 2019, Pemkab Malang juga menyalurkan penyertaan modal untuk 5.000 SR sebesar Rp 17.000.000.000,00,  pada tahun 2020 untuk 4.000 SR sebesar Rp 13.000.000.000,00.

Dari total penyertaan modal tersebut di atas dikurangi dengan penyerahan aset ke Pemerintah Kota Batu senilai Rp 342.270.169,00.

Selain penyertaan modal dasar sebesar Rp 126.442.760.481,00 tersebut, juga terdapat penyertaan modal yang masih belum ditetapkan statusnya sebesar Rp 31.292.764.300,00.

Selanjutnya mengenai pendapatan, tercatat dalam LKPD, bahwa Pemkab Malang memperoleh pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari bagian laba/dividen dari Perumda Tirta Kanjuruhan. 

Pada tahun 2016, Kabupaten Malang memperoleh RP 2.952.703.509,00, pada 2015 sebesar Rp 7.467.995.748,00, 2017 sebesar Rp 4.044.418.697,00, 2018 sebesar Rp 4.777.093.349,00, dan 2019 sebesar Rp 6.009.579.554,00.

Sedangkan tahun 2020 telah terealisasi sebesar Rp 7.002.223.955,00. Nilai realisasi ini sama dengan nilai yang dianggarkan sebesar Rp 7.002.223.955,00.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru