Kasus Korupsi Urukan Gedung Distan Lamongan, Dimungkinkan Ada Tersangka Baru

LAMONGAN (Realita) - Perkembangan kasus korupsi proyek urugkan tanah gedung Dinas Pertanian Lamongan, tahun 2017, dimungkinkan masih akan menyeret nama tersangka baru. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi, usai mengantar seorang tersangka, KM, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lamongan, terkait perkembangan kasus korupsi pungutan dana pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Staff tahun 2010 – 2013, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Jum'at (17/06/2022). 

Menurut Anton, saat ini pihak kejari Lamongan masih menunggu hasil pemeriksaan dari polda jatim yang menangani kasus proyek urugkan tersebut. Sekaligus menunggu fakta persidangan yang saat ini sedang dijalani 2 tersangka sebelumnya di pengadilan Tipikor Surabaya, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian yang saat ini berganti nama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, RJ, selaku pengguna anggaran, dan M-Z, selaku suplier proyek. 

Baca Juga: Lamongan Masuk 5 Besar Bangga Award 2024

"Kemungkinan ada tersangka lain dengan barang bukti yang telah disita dan digunakan perkara lain berdasarkan fakta persidangan, " kata Anton Wahyudi, kepada sejumlah awak media, saat berada di halaman lapas Lamongan, Jum'at (17/06/2022). 

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari polda jatim dan putusan sidang. Ditunggu saja," lanjut Kasipidsus. 

Seperti yang diberitakan realita.co sebelumnya, pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur telah memeriksa oknum lainnya terkait kasus tersebut yang dilaksanakan di Mapolres Lamongan. Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kanit 3 Polres Lamongan, IPDA. M. Yusuf. Namun sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian maupun pihak kejari, masih enggan menyebutkan siapa nama oknum yang diperiksa tersebut, ataupun yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka. 

"Iya mas. Untuk meriksa pinjam tempat di polres, " kata Ipda M. Yusuf, saat dikonfirmasi Realita.co melalui sambungan cellularnya, Sabtu (28/05/2022). 

Baca Juga: Lamongan Targetkan Pembangunan Tahun 2025

l

"Tapi mohon maaf, aku juga belum tahu siapa-siapa saja. Karena kemarin aku juga tidak mendampingi," ujarnya. 

Berdasarkan sumber Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) Lamongan (lpse.lamongankab.go.id). Proyek Pengurugkan Gedung Kantor di lingkup Dinas Pertanian Lamongan, dikerjakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, sebesar Rp. 1.496.711.000,-, oleh salah satu perusahan rekanan yang beralamat di Desa Dinoyo, Keputran, Kecamatan Deket, Lamongan, selaku pemenang tender. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dan pemeriksaan dari anggota polda jatim, sekira awal tahun 2020 lalu. Hingga proses hukum berlanjut dan menetapkan 2 orang tersangka, pada tanggal 12 dan 26 Januari 2022, yakni eks. Kepala Dinas Pertanian Lamongan, RJ, dan M-Z, selaku suplier proyek, yang keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Disebutkan dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 564.946.073.73, dari nilai total anggaran. def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru