Darurat PMK, Peternak Ponorogo Belum Tersentuh Program Restrukturisasi Kredit

PONOROGO (Realita)- Kendati status Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah diterapkan di Kabupaten Ponorogo. Namun program restrukturisasi kridit yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama 3 Bank milik negara, guna meringankan beban angsuran peternak hingga kini belum terealisasi. 

Hal ini terbukti, sejumlah peternak di wilayah Kecamatan Pudak akibat belum jelasnya program restrukturisi kridit perbankan itu, untuk angsuran bulan Juni mereka terpaksa menunggak. Pun untuk angsuran bulan Juli mereka mengaku tidak tahu harus dengan apa mengasurnya, lantaran sapi ternak yang menjadi alat investasi terjangkit dan mati akibat PMK. 

Baca Juga: Awas! 3 Kasus LSD Ditemukan di Ponorogo

Seperti yang diungkapkan, peternak asal Desa Pudak Kulon Edi Haryono. Ia mengaku anggsuran bulan Juni sebesar Rp 3,5 juta terpaksa menunggak. Ini lantaran akibat tidak ada lagi pemasukkan sejak PT Nestle tidak menerima susu Sapi Pudak akibat mengandung antibiotik. 

" Ya terpaksa menunggak mas. Saya satu bulan ini. Karena tidak ada pemasukan, susu juga tidak laku. Katanya ada program keringanan ke Perbankan tapi sampai sekarang belum ada solusi," ujar warga Desa Pudak Kulon ini, Senin (19/06/2022). 

Baca Juga: Ngawi Terpapar Virus LSD, Ponorogo Waspada!

Senada dengan Edi, Suwanto (52) peternak sapi perah asal Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak ini mengaku, kendati memberikan keringan angsuran, namun peternak sapi terdampak PMK tetap harus mengangsur bunga pinjaman ke Bank setiap bulan. Hal ini dirasa sangat memberatkan mengingat saat ini perekonomian Peternak Pudak berhenti total. 

Cilegon dalam

"  Ada program reschedule atau penundaan angsuran tapi peternak masih keberatan karena walaupun ada penundaan angsuran sampai 6 bulan. Tapi peternak dibebankan bunga, yang penundaan angsuran hanya pokoknya bunganya tetap. Sedangkan susu sudah tidak laku, kalau sembuh susu yang dihasilkan hanya 25% itu menunggu sapi bunting lagi," akunya. 

Baca Juga: Atasi Gelombang 2 PMK, BPBD Ponorogo Ajukan Rp 1 Miliar

Pemilik 29 sapi perah yang juga terdampak PMK ini mengungkapkan, program restrukturisasi angsuran ini tidak serta merta bisa dilaksanakan, pasalnya sejumlah peternak yang mengajukan keringan harus menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

" Contoh saja BRI, dari peternak di usulkan ke Bank, tapi dari BRI masih menunggu hasil dari OJK. Sedangkan waktu angsuran berjalan terus," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru