KABUPATEN MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, mempertanyakan kesesuaian antara penyertaan modal dengan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang. Selain itu, DPRD juga meminta data rinci besaran penyertaan modal dan kontribusi dari masing-masing BUMD.
Bahkan, menurut DPRD, penyertaan modal yang tidak berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah perlu dievaluasi dengan serius, yakni kepada PDAM atau Perumda Tirta Kanjuruhan, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas.
Baca Juga: Pengakuan Rekanan, PDAM Kabupaten Malang Wajibkan Setor Fee Proyek 10 Persen
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi angkat bicara.
Menurut Syamsul, penyertaan modal itu memang kwajiban pemerintah daerah dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Malang.
"Itu memang kwajiban pemerintah daerah untuk memberikan modal kepada perusahaan yang dibentuknya. Sedangkan perusahan yang dibentuk di Kabupaten Malang itu bukan hanya PDAM. Ada PDAM, PD Jasa Yasa dan BPR Artha Kanjuruhan," katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (22/06).
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai tugas dan fungsinya PDAM atas diberikannya penyertaan modal itu bukan semata-mata untuk mencari untung. Namun, kata Syamsul, fungsi didirikan PDAM itu ada dua. Satu untuk kemanfaatan umum, yang kedua baru mencari laba.
"Dalam mengelola perusahaan ini, kami berkomitmen bagaimana caranya kami selalu berusaha agar terpenuhinya dua manfaat. Artinya manfaat pertama bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Malang dalam rangka penggunaan air bersih, manfaat kedua bagaimana kami setiap tahun bisa setor PAD," ujarnya.
Sehingga untuk mendukung program itu, Syamsul mengatakan, pihaknya mengikuti program yang namanya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dibiayai dati APBN (Anggran Pendapatan dan Belanja Negara). Jadi untuk mengikuti program itu, PDAM harus punya Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.
"Kuncinya di situ. Perda Penyertaan Modal. Dengan kami diberikannya Perda Penyertaan Modal itu, dihitung mulai PDAM berdiri pada tahun 1981, kami diberi wadah penyertaan modal itu Rp 155 Miliar sekian. Dalam arti, pemerintah daerah bukan memberikan uang sebesar itu. Jadi itu ibarat mangkok besar. Sedangkan penyertaan modalnya tidak hanya diisi oleh pemerintah daerah. Tapi juga bisa diisi oleh APBN, bisa diisi Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) satu, bisa diisi oleh pihak ketiga dan sebagainya," beber dia.
"Jadi, total penyertaan modal yang diterima PDAM per 31 Desember 2021 ya Rp 155 miliar, kalau senilai total Rp 204 miliar termasuk berupa aset. Memang ada SPAM yang dibangun oleh pemerintah pusat, yang mana pengelolaan diserahkan ke kami. Kalau fokus di Pemda totalnya berkisar Rp 155 miliar. Tapi secara administrasi memang Rp 204 miliar sekian," sambung Syamsul.
Lebih rinci ia menjelaskan mengenai sistem program MBR itu, yang pertama persyaratannya punya perda penyertaan modal. Kemudian, setiap tahun pihaknya mengajukan jumlah total sambungan baru yang mau disambung dan ada potensi berapa sambungan rumah yang akan disambung.
"Untuk tahun kemarin (2021) ada 300 SR, sedangkan tahun ini (2022) ada 4500 SR. Untuk tahun 2021, kami mengajukan 3000 SR ke Pemerintah Pusat dan di-ACC. Sedangkan pembiayaan awal, harus dibiayai pemerintah daerah. Kalau 3000 SR, untuk penyertaan modalnya kami diberi Rp 9 Miliar," paparnya.
Dari penyertaan modal itu, lanjut Syamsul, digunakan untuk sambungan kepada masyarakat. Seperti belanja distribusi pipa, beli meter air dan sebagainya. Stelah itu, iinfrastrukturnyan dilaksanakan.
Baca Juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung
"Selanjutnya setelah selesai diverifikasi oleh Pemerintah Pusat. Kalau verifikasi sudah memenuhi ketentuan dari Pemerintah Pusat, kami mengajuka pencairan ke Pemerintah Pusat melalui Bupati Malang. Setelah itu, dananya ditransfer ke pemerintah daerah. Saya menyebutnya seperti dana talangan atau reumbers. Nanti setelah pekerjaan selesai, diverifikasi sudah cocok, dananya ditransfer dari Pemerintah Pusat masuk ke kas daerah," kata dia.
"Intinya saya memperjuangkan bagaimana perusahaan ini bisa berkembang," imbuhnya.
Ia menyebut, mengikuti program itu mulai tahun 2015. Dan menurutnya itu sangat bagus untuk pengembangan pelanggan, penambahan pendapatan dan juga kinerja.
"Dan Alhamdulillah kinerja yang saya bangun ini, setiap tahun kan diperiksa BPKP, diperiksa oleh KAP (Kantor Akuntan Publik), Alhamdulillah hasilnya baik-baik dan sehat," ungkapnya.
Kalau misal dihitung perbandingannya, setoran PAD yang diberikan mungkin setoran kami lebih besar daripada penyeryaan modal (PMP) daerah yang diterima. Jadi kami ada PMP daerah itu ada 155 miliar, kalau dihitung dari awal sejak berdiri, kami sudah setor PAD sekitar Rp 170 Miliar sekian. Ini kam yang perlu diluruskan.
Mengenai total sambungan rumah hingga 2021, Syamsul mengatakan dari adanya program sejak 2015 hingga akhir 2021, ada 39.500 sambungan rumah dan berjalan semua.
Baca Juga: Dua Direktur BPR Artha Kanjuruhan Dinonaktifkan, Buntut Pemeriksaan Kejaksaan?
"Itu yang dari PMP daerah saja, belum yang reguler. Waktu saya mengawali program itu (MBR APBN) pelanggan kami baru 70.000 sambungan rumah. Sekarang sudah 143.000. Ini nerupakan dampak kita memberi kontribusi, dan yang tidak mampu kita beri MBR, tapi bagi yang mampu ya reguler. Tapi kita sudah bisa menambah pelanggan lebih dari 100 persen. Ini yang mungkin perlu dipublikasikan," katanya.
Terakhir, terkait DPRD yang meminta data rinci penyeryaan modal dan kontribusi, Syamsul memgatakan siap memberikan data itu kepada DPRD.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diterima media ini dari BUMD lainnya, yakni PD Jasa Yasa, BPR Artha Kanjuruhan dan PT. Kigumas.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat dikonfirmasi mengatakan akan memanggil ketiga BUMD melalui komisi sesuai mitra kerja.
"Terkait rincian penyertaan modal Pemkab Malang kepada tiga BUMD Kabupaten Malang sesuai dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, nanti DPRD akan memanggil tiga BUMD melalui komisi-komisi sesuai mitra kerja. Dan akan kita dalami kinerja dari BUMD yang ada. Karena DPRD melihat ada BUMD yang rapor-nya kurang bagus," tulisnya dalam pesan singkat melalui WhatsApp.
Media ini bertanya kapan pemanggilan kepada BUMD itu dilakukan, Darmadi hanya menyebutkan secepatnya.mad
Editor : Redaksi