Polisi Periksa Iko Uwais lagi Hari Ini

BEKASI - Polisi telah meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini polisi akan menetapkan siapa tersangka di kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rudi, seorang desain interior tersebut.

Sebelum polisi menetapkan tersangka, Iko Uwais juga akan diperiksa kembali hari ini. Saat ini status Iko Uwais masih sebagai saksi.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah meningkatkan status perkara dugaan Iko Uwais mengeroyok pria, ke tahap penyidikan. Segera polisi menetapkan tersangka pada tahap penyidikan ini.

"Jadi penyidik telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini disimpulkan memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (23/6/2022).

Zulpan mengatakan, peningkatan status perkara dugaan pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan ini dilalui melalui mekanisme gelar perkara. Nantinya, polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Istri Iko Uwais

"Ya kalau sudah penyidikan ada tersangkanya," katanya.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kembali memanggil Iko Uwais untuk diperiksa kembali. Iko Uwais diperiksa hari ini.

"(Pemanggilan Iko Uwais) kita jadwalkan untuk hari Sabtu besok (hari ini, red)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitya kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Iko Uwais: Saya Cinta Damai

Ivan menyebutkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais merupakan mekanisme yang harus dilakukan penyidik sebelum menetapkan siapa tersangka di kasus tersebut. Iko Uwais akan diperiksa kembali dengan status sebagai saksi.

"Terhadap terlapor iya, terlapor akan kita panggil lagi sebagai saksi untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ujarnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru