JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung ) menyatakan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari tahanan rutan Bareskrim bukan kesalahan jaksa. Sebab berkas sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan kepada polisi sebagai penyidik.
"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Indosurya ke Kejagung
Ketut mambantah bahwa berkas dua tersangka masih berada di tangan jaksa untuk diteliti. Dia memastikan telah mengembalikan berkas kepada penyidik pada 24 Juni 2022 disertai dengan sejumlah petunjuk.
"Berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," jelasnya.
Pengembalian berkas tersebut tertuang dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut menyebut kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka seharusnya dilakukan secara selektif. Sebab perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
Baca Juga: Henry Surya Minta Waktu untuk Bayar Tuntutan Nasabah Indosurya
Dia juga menyebut, penyidik seharunya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
"Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan darirutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan selama 120 hari. Seharusnya, sebelum habis penahanan maksimal penyidikan, keduanya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghindari lepasnya para tersangka dari tahanan.
Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun
Polisi tak mau disebut bertanggung jawab atas hal ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan telah melimpahkan berkas ke Kejagung. Namun berkas perkara itu belum dikembalikan lagi. Dengan kata lain, masalahnya ada pada jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu (25/6/2022).
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.kik
Editor : Redaksi