SURABAYA (Realita)- Tiga saksi dihadirkan dalam sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (istri Edhi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/6/2022). Mereka adalah Happy dari pihak Bank J Trust, Oesnanto dari seksi pengukuran BPN ,dan Faisol pegawai notaris Edhi Susanto.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suparno, saksi Happy dari Bank J Trust membenarkan bahwa pemberian ke kredit bisa diberikan kalau logo sertifikat yang awalnya berlogo bola dunia menjadi logo garuda.
Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain
"Saksi, apa benar pemberian ke kredit bisa diberikan kalau sertifikat harus dirubah, dari logo bola dunia jadi logo Garuda,"tanya Peter Talaway.
"Iya benar,"jawab saksi.
Sementara saksi Faisol pegawai notaris Edhi Susanto dalam keteranganya mengetahui adanya ikatan jual tiga bidang tanah antara Hardi Kartoyo kepada Tiono Satria Dharmawan dengan harga Rp 16 miliar.
"Dengan cara pembayaran, uang muka Rp 500 juta dan Rp 12 miliar dibayar dengan cara kredit di Bank J Trust. Untuk yang Rp 3,5 miliar dibayar secara diangsur,"kata Faisol.
Untuk keterangan Oesnanto dari seksi pengukuran BPN dalam keterangannya mengatakan ada tiga sertifikat yang diajukan untuk dilakukan pengukuran lahan. Yang pertama sertifikat no 78 dialamat Jl Kenjeran ada pengurangan dikarenakan adanya pelebaran jalan dan sudah mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Surabaya.
Untuk sertifikat nomor 95 dan 97 terbit tahun 1971 dan masih berlogokan bola dunia. Dan ada pengurangan lahan seluas 11 meter persegi dikarenakan masuk ke Jalan Rangkah.
Saat ditanya Jaksa Hari, dengan adanya pengurangan lahan tersebut, apakah ada yang keberatan oleh para pihak?.
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Tanggapan Notaris Rini Lagonda
"Saat itu saya sudah memberitahukan kepada para pihak untuk dibuatkan surat pernyataan untuk menerima kekurangan luas tersebut,"jawab saksi.
Terpisah, Ronald Talaway saat dikonfirmasi, pihaknya mengatakan bahwa dalam keterangan saksi dipersidangan, pelapor telah mengetahui adanya sertifikat yang harus diganti sampulnya. karena proses transaksi jual beli memerlukan hal tersebut.
Dan surat kuasa yang dipermasalahkan dan dianggap palsu, justru merupakan kelengkapan proses transaksi yang sejalan dengan kehendak pelapor yang menginginkan transaksi berjalan cepat.
"Oleh karena itu, untuk apa terdakwa memalsukan surat kuasa ,karena memang sudah sesuai kehendak pelapor kok,tidak ada untungnya juga untuk para terdakwa,"katanya usai persidangan.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.
Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.
Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.
Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP.ys
Editor : Redaksi