Sudah Tutup, Holywings Masih Digugat Rp 36,5 Triliun

JAKARTA- PT Aneka Bintang Gading yang menaungi usaha restoran, kelab malam, dan bar, Holywings, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini buntut dari promo miras Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria beberapa waktu lalu.

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ini diinisiasi oleh 4 orang Penggugat yakni Pangeran M. Negara S.; Teofilus Mian Parluhutan; Andreas Saut Simanjuntak; dan Mufty Arya Dwitama. Sementara pihak Tergugat ialah PT Aneka Bintang Gading.

Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 1 Juli 2022 dan tercatat dengan nomor perkara 375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Ada beberapa poin petitum dalam gugatan tersebut. Salah satunya ganti rugi sebesar Rp 36,5 triliun yang uangnya akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.

Berikut daftar petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama islam dan nasrani untuk mendapatkan keuntungan materil INI

 

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Wali Kota Eri Perintahkan Tutup Semua Holywings di Surabaya

Materiil sebesar Rp 36,500.000.000.000 yang akan digunakan oleh PARA PENGGUGAT untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah;

Imateriil sebagaimana kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;

Menghukum TERGUGAT dengan mencabut izin operasional

Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam dan nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan ini;

Baca Juga: Kenapa Cuma Karyawan Holywings yang Ditahan?

Holywings adalah perusahaan yang didirikan pada 2014. Bergerak di bidang makanan dan minuman, Holywings bernaung di bawah PT Aneka Bintang Gading. Salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan nonalkohol untuk makan di tempat.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Bahkan ternyata, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.

Sejumlah gerai kemudian dicabut izin operasionalnya. Bahkan gerai yang di luar Jakarta pun turut tutup.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …