Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Tersangkut Batu di Kali Krukut

DEPOK (Realita) -- Anggota Polres Metro Depok menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita ID (22 tahun) yang jasadnya ditemukan tersangkut batu di Kali Krukut Jalan Aselih RT12/01 perbatasan Depok- Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022).

Pelaku yang bertato Mario Bros bernama Fajar Ridin alias Panjeng adalah pacar korban merasa cemburu dengan pesan singkat dari seorang pria di ponsel korban.

Baca Juga: Asyik Memancing, Adul Temukan Mayat Pria Tergeletak di Tepi Danau

Dalam penangkapan itu polisi terpaksa bertindak tegas dengan  melumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan kasus pembunuhan ini bermula dari cekcok mulut. Pelaku merasa cemburu dengan pesan singkat dari seorang pria di ponsel korban.

“Awal terjadinya cekcok mulut dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari HP seorang laki-laki kepada si perempuan, si korban ini ada kata-kata sayang kamu di mana,” katanya.

“Nah kebetulan terbaca oleh si pelaku kemudian memaksa korban untuk menghubungi si pelaku, begitu HP ini nyambung si laki-laki ini mematikan HP tersebut, di situlah terjadi cekcok mulut,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Mayat Setengah Telanjang di Lahan Tebu Jombang Itu Pria Asal Kediri 

Pelaku yang gelap mata kemudian tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan sarung yang ada di sebuah saung, tak jauh dari lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 23:40 WIB pada Rabu malam, 29 Juni 2022.

“Setelah si korban tidak bernyawa si pelaku membuang korban ke kali," ujarnya.

Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur motor dan membuang ponsel serta perhiasan korban ke kali.  

Baca Juga: Mayat Membusuk dengan Posisi Tergantung, Bikin Heboh Warga

“Setelah melakukan pembunuhan pelaku membawa motor korban kemudian lari ke Brebes. Yang diambil hanya motor korban diamankan sementara di rumah temannya tapi perhiasan HP tas itu dibuang ke sungai,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Fajar Ridin dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara.hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru